DPO Koruptor Alat Medik Dinkes Bangkep Dieksekusi

oleh -
Ketiga dari kiri terpidana Iswandi Ilyas saat menandantangani administrasi eksekusi. Rabu, (27/4). Foto : Dok. Humas Kejati Sulteng

PALU- Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), bekerjasama dengan Satgas IV.4 Direktorat Korsup Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibantu oleh Kejari Kota Padang Sumatera Barat, berhasil melakukan eksekusi terhadap Iswandi Ilyas alias Dede di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Padang, Sumatera Barat, Rabu (27/4).

Terpidana Iswandi Ilyas selaku Direktur PT. Tunas Bhakti Nusantara merupakan daftar pencarian orang (DPO) asal Kejati Sulteng dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan medik dan pekerjaan instalasi gas medis pada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan 2007, merugikan negara Rp2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Sulteng Reza Hidayat Lawali mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Iswandi berawal dari informasi didapatkan Senin 11 April 2022 adanya keberadaan bersangkutan di Rutan Kelas IIB Padang, Ia sedang melaksanakan pidana penjara atas perkara lain.

Ia mengatakan, kemudian team eksekutor Kejati Sulteng dibawah pimpinan Aspidsus Kejati Sulteng M. Jeffry dan Kasi Eksekusi Eka berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng No. PRINT 75/P.2/Fu.1/04/2022 Selasa, 12 April 2022 untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana.

“Setibanya di daerah Padang Sumatera Barat team eksekutor Kejati Sulteng bersama- sama Korsub IV KPK melakukan koordinasi dengan team Kejari Kota Padang untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana,” katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya terhadap terpidana Iswandi telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali. Namun terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa eksekusi dalam perkara ini. Selanjutnya, ditetapkan DPO, karena melarikan diri, sejak 2011.

Eksekusi terhadap Iswandi Ilyas berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor :1459K/Pid.Sus/2010 tanggal 23 Februari 2011.

Dalam amar putusannya, Iswandi divonis 4 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp2,1 miliar, subsider 2 tahun penjara.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG