PALU, MAL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palu menggelar forum konsultasi publik di Aula Kantor Kecamatan Palu Selatan pada Senin (29/06). Kegiatan ini fokus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, yang menjadi kunci pertumbuhan investasi daerah.
Dua narasumber hadir dalam acara tersebut: Ketua YLK Sulteng Salman Hadiyanto dan Idham Halik dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah Pemkot Palu. Puluhan peserta turut serta mendiskusikan berbagai aspek terkait layanan perizinan.
Kepala DPM-PTSP Kota Palu, Amiruddin, menyatakan bahwa investasi di Kota Palu sangat terkait erat dengan perizinan. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan.
“DPM-PTSP Kota Palu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,” kata Amiruddin.
Amiruddin menambahkan, proses pelayanan perizinan akan dipercepat. Pihaknya menjamin bahwa izin akan terbit dalam waktu singkat jika berkas yang diajukan lengkap.
“Kalau berkas sudah lengkap maka hanya 1×24 jam saja izinnya akan terbit,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palu juga mendukung penuh para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah memfasilitasi akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Saat ini KUR yang ditawarkan nominal sampai 50 juta itu bisa digunakan tanpa jaminan, kemudian salah satu persyaratan untuk mendapatkan KUR itu yakni adanya izin minimal NIB,” jelas Amiruddin mengenai salah satu syarat pelayanan perizinan untuk UMKM.
Sementara itu, Ketua YLK Sulteng Salman Hadiyanto dalam paparannya menerangkan pentingnya melaksanakan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
Ia mencontohkan kasus pelayanan listrik, di mana masyarakat mengeluh saat terjadi pemadaman, namun jarang berterima kasih saat listrik menyala.
Salman juga mengapresiasi DPM-PTSP Kota Palu yang telah meraih sejumlah penghargaan terkait layanan publik. Ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pelayanan perizinan di Palu.
Idham Halik melengkapi diskusi dengan menjelaskan berbagai aspek perizinan dan hukum yang berlaku dalam proses pemberian izin tersebut.

