PALU – Pemerintah Kota Palu melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melaksanakan kegiatan penertiban kabel fiber optik (FO) dan koaksial di sepanjang ruas Jalan Basuki Rahmat, Kamis (30/04).

Adapun OPD yang terlibat yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) yang diwakili Bidang Aplikasi Teknologi Informasi (Aptika).

Kegiatan ini turut melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu sebagai bagian dari upaya terpadu dalam menciptakan tata kelola infrastruktur utilitas kota yang lebih tertib, aman, dan estetis.

“Penertiban dilakukan sebagai langkah strategis Pemerintah Kota Palu, dalam meningkatkan keindahan kota sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan,” kata Kabid Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfosantik Kota Palu.

Kabel-kabel yang semrawut, lanjutnya, tidak sesuai standar maupun yang berpotensi membahayakan akan ditata dan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfosantik Kota Palu berperan dalam memberikan pendampingan teknis, khususnya terkait penataan jaringan telekomunikasi, koordinasi dengan penyedia layanan, serta memastikan bahwa proses penertiban tetap memperhatikan aspek keberlanjutan layanan komunikasi bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Palu berharap tercipta lingkungan perkotaan yang lebih tertata, nyaman, dan aman, sekaligus mendorong para penyedia layanan telekomunikasi untuk lebih memperhatikan standar pemasangan jaringan sesuai regulasi yang berlaku.