Dikbud Parimo Benarkan Bukti Vaksinasi Syarat Pengambilan Ijazah dan Rapor

oleh -
Sekretaris Dikbud Parigi Moutong, Sunarti

PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) syaratkan vaksinasi untuk pengambilan Ijazah dan laporan hasil belajar.

Dikuatkan dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah setempat, tertuang dalam enam poin. Diantaranya, bagi peserta didik yang belum di vaksinasi minimal dosis satu, tidak diberikan ijazah dan Rapor.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parimo, Sunarti mengatakan, adanya surat edaran tersebut pihaknya menindaklanjuti ke pihak sekolah agar melakukan vaksinasi terhadap peserta didik dan tenaga kependidikan.

“Jadi, Dinas Pendidikan menindaklanjuti edaran tersebut bahwa seluruh peserta didik dan pendidik itu harus di vaksinasi,” ungkapnya ditemui, Selasa (07/06).

Ia berharap, pihak sekolah agar memotivasi para peserta didik yang belum melakukan vaksinasi, sebab capaian vaksinasi ditingkat sekolah di Parimo masih sangat rendah.

Apabila terdapat orang tua siswa tidak mengizinkan anaknya untuk di vaksin, maka pihaknya tetap memberikan laporan pendidikan maupun ijazah dalam bentuk foto copy.

“Supaya mereka bisa mengetahui hasil pendidikan anaknya. Ijazah yang diminta untuk mendaftar di pendidikan tetap diberikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika memang masyarakat tetap tidak mengizinkan, pihaknya meminta kepada orang tua siswa untuk membuat pernyataan, bahwa mereka tidak bersedia anaknya di vaksinasi dengan alasan penyakit dan lainnya.

“Supaya kami juga dari Dinas Pendidikan punya bukti, bahwa kami telah berupaya menindaklanjuti instruksi pemerintah,”  pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin