PALU – Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Sulteng, M. Nasir Sulaeman melaporkan dugaan pelanggaran proses seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Laporan tersebut telah dimasukkan ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulteng, Kamis (09/01) diterima oleh Staf Ahli Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Sulteng, Idris Mamonto, dengan tanda terima Nomor: 1/TT/LP/PG/PROV/26.00/1/2020.

Nasir yang ditemui MAL, usai memasukkan laporan ke Bawaslu, mengatakan, beberapa orang yang dilantik menjadi Panwascam, tidak memenuhi syarat, salah satunya adalah aparat pemerintah Desa Lado, Kecamatan Sidoan.

“Dia adalah Rahmadi Daly selaku KAUR Pemerintahan di Desa Lado. Saat mendaftar, dia tidak mengikutisertakan surat keterangan pengunduran diri selaku KAUR Pemerintahan,” ungkap Nasir.

Pihaknya sendiri sudah meminta keterangan kepada Kepala Desa (Kades) Lado, Ahmid, mengenai status yang bersangkutan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan Kades Lado Nomor: 00/KD LADO/I/2020, pengunduran diri Rahmadi sebagai KAUR Pemerintahan baru diterimanya pada tanggal 29 Desember 2019.

“Sementara Panwascam se-Kabupaten Parigi Moutong itu dilantik tanggal 23 Desember 2019. Berarti Rahmadi baru mengajukan surat pengunduran dirinya enam hari pasca pelantikan,” ungkapnya.

Itupun, kata dia, Rahmadi baru sibuk mengurus surat pengunduran dirinya setelah mengetahui bahwa dirinya akan dilapor.

Seharusnya, lanjut dia, surat pengunduran diri itu disetor bersamaan dengan berkas lainnya pada saat pendaftaran calon anggota Panwascam pada tanggal 27 November sampai 03 Desember 2019.

“Bukan setelah dinyatakan lulus atau setelah dilantik. Ada apa dengan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. Terlapor sepertinya istimewa sekali di mata pimpinan Bawaslu. Atau kemungkinan ada dugaan titipan dari kekuatan besar,” ujarnya.

Padahal, kata dia, selain tidak memenuhi syarat adaministrasi, Rahmadi adalah satu-satunya dari 69 Panwascam di Kabupaten Parigi Moutong yang pernah mendapatkan sanksi, diberi SP 2 karena kinerjanya pada Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 lalu.

Lebih lanjut Nasir mengatakan, pada Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 lalu, Rahmadi juga menjabat sebagai Anggota Panwascam Sidoan.

“Berarti, sejak itu ia menerima gaji dobel dari APBD,” sebutnya.

Setelah ini, kata dia, dirinya akan menemui Bupati Parigi Moutong untuk menyampaikan hal tersebut, bahwa adanya dana APBD yang diterima secara dobel oleh Rahmadi. (RIFAY)