PALU – Tiga pelaku pembunuhan di terhadap Nurfaidzah Adjen alias Yeyen, Maret silam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (28/05).
Ketiganya, Umar (26), Indra (27) dan Dhita Andira (24), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU Junaedi menguraikan bahwa dua pekan sebelum kejadian, Dhita bersama pacarnya Indra mendatangi rumah Umar.
“Kemudian Dhita memberitahukan kepada Umar dan Indra bahwa ada temannya yang hidupnya sudah senang bernama Yeyen. Dia bakasih jalan-jalan uang dan emasnya juga banyak,” tutur JPU.
Setelah terjadi kesepakatan, ketiganya lalu menyewa sebuah mobil rental. Para terdakwapun langsung menjemput korban di depan N Club Jalan Tamrin. Kala itu, Indra berperan sebagai sopir, sedangkan Umar dan Dhita bersembunyi di belakang agar tidak diketahui korban dan telah menyiapkan seutas tali.
Mereka lalu menuju kost Yeyen dan tak lama kemudian keluar untuk mencari makan. Pada saat melintas di Jalan Tombolotutu, tiba-tiba dari belakang Umar langsung menjerat leher korban dengan tali.
“Korban meronta-ronta dan Indra langsung memukul mulut dan leher korban. Sedangkan umar tetap menjerat leher korban hingga tak bergerak,” tambahnya.
Ketika korban tidak bergerak lagi, Umar kemudian mengikat kedua tangan dan kaki korban dan melucuti semua benda milik korban yang berharga seperti handphone, kalung dan cincin.
Pada awalnya, mayat korban akan dibuang di daerah STQ. Namun karena situasi dan keadaan yang tidak memungkinkan, maka mayat korban akhirnya dibuang di Kawatuna.
Selanjutnya para terdakwa kembali ke kos korban dan menggasak semua barang berharga milik korban dan menyisakan TV dan 3 handphone.
Perbuatan ketiganya diancam pidana pasal 365 ayat 4 KUHP atau kedua pasal 340 atau ketiga pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IKRAM)