PARIMO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kajian Risiko Bencana di wilayah itu melalui Focus Group Discussion.
Kepala pelaksana BPBD Kabupaten Parimo, Idran mengatakan, sesuai data yang dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2022, jumlah bencana yang terjadi sebanyak 3542 kejadian dengan korban jiwa 857 orang, korban luka 8726 jiwa dengan kerusakan rumah sebanyak 68646 unit dengan jenis bencana adalah Hidrometeorologi 3257 kali.
“Tiga tahun terakhir sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 Pusat Data Pengendalian Operasi (PUSDALOPS) BPBD Parimo, mencatat sebanyak 207 kejadian di dominasi oleh bencana Banjir, Gempa, Cuaca ekstrim, Banjir bandang, Kebakaran dan lain-lain setiap tahunnya, menyebabkan kerugian Fisik, Materil, dan Non Materi,” ungkapnya saat FGD di salah satu hotel di Parigi, Kamis (09/03).
Kata dia, kajian Risiko Bencana (KRB) merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif, yang timbul di hitung berdasarkan tingkat kerentanan dan kapasitas kawasan.
Salah satunya, potensi dampak negatif dilihat dari potensi jumlah jiwa yang terpapar kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dengan kata lain Kajian Risiko Bencana dilakukan untuk menilai bahaya, kerentanan dan kapasitas Kabupaten Parimo dalam menghadapi potensi bencana yang ada.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Aminudin, mengatakan, potensi bencana di wilayah Parimo disebabkan oleh perubahan iklim, degradasi sumber daya alam dan lingkungan serta biogeofisik alam, sehingga menimbulkan berbagai fenomena yang memicu terjadinya bencana.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk menganalisis besarnya risiko maupun dampak yang disebabkan oleh potensi bencana,” jelasnya.
Ia menambahkan, Risiko Bencana merupakan salah satu langkah untuk mencapai penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terarah, terencana dan terstruktur, penyusunan dokumen kajian risiko bencana.
“Sebagaimana amanah dari UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah guna mengetahui tingkat ancaman kerentanan dan kapasitas baik pemerintah ataupun masyarakat dalam bentuk kajian risiko bencana,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin