PARIGI Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, hingga kini belum menggantongi daftar nama saksi yang diserahkan anggota Partai Politik, untuk mengikuti bimbingan teknis pada pemungutan suara.

Dengan menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nomor: 006/K.ST/TU.00.01/II/2019, tertanggal 18 Februari perihal permintaan nama-nama saksi peserta pemilu yang ditunjuk.

Akan tetapi sejak dilayangkan pada 19 Februari, partai politk belum memasukan sementara batas waktunya hingga 4 Maret 2019 mendatang.

Koordinator Divisi, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Parimo, Fatmawati, mengatakan, setiap partai politik melaporkan saksinya per kecamatan, sesuai draft anggaran yang ada, sehingga, peserta pemilu memandatkan satu orang saksi untuk mengikuti Bimtek pemungutan suara ini.

“Jadi pelatihannya ini akan disesuaikan dengan jadwal dan pelaksanaanya di setiap kecamatan,” Terangnya.

Dijelaskan, saksi partai politik ini, nantinya akan dilatih oleh Panitia Pegawas Kecamatan (Panwascam) di 23 Kecamatan, dan akan dilakukan suvervisi oleh Bawaslu Kabupaten dan Provinsi. Tetapi, Panwascam akan diberi pembekalan pelatihan sebelum melatih para saksi tersebut.

Sementara itu, setiap panwascam akan menjelaskan kepada saksi menggunakan buku panduan, serta video tutorial untuk memberikan pemahaman dalam proses pemungutan suara nantinya. Pelatihan ini akan dimulai pada 12 Maret mendatang sesuai dengan petunjuk tehnis (juknis).

“Untuk memberikan pemahaman maksimal, akan ditampilkan video beserta dengan buku panduan yang sudah disediakan,” Jelasnya.

Selama kegiatan tersebut, Bawaslu Parimo memfasilitasi tempat pelaksanaan serta kebutuhan lainnya, untuk transportasi dibebankan kepada partai politik itu sendiri, dan jumlah peserta sebanyak 14 sesuai dengan jumlah partai politik.

“Yang kami undang satu orang saja, kalau lebih maka sebagala kebutuhannya itu menjadi tanggung jawab parpol,” Tutupnya. (MAWAN)