PALU- AT tersangka dugaan kasus raibnya Kas Daerah Bangkep Rp 36.5 miliar kini masih jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dan keberadaanya hingga kini belum diketahui.
“Sejak 12 Januari 2021 kasus tersebut masuk tahap penyidikan, akan tetapi keberadaan terduga tersangka AT yang sudah masuk dalam DPO Polda Sulteng belum diketahui keberadaannya,” kata Kasubdit Penmas Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Senin (26/12).
Untuk mencari dan melakukan pelacakan terhadap yang bersangkutan, kata dia, kepolisian sudah bekerjasama dengan semua pihak, baik dengan Mabes, Polda jajaran dan Instansi terkait lainnya.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, setidaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, termasuk Bupati Banggai Kepulauan Rais D. Adam, beberapa pejabat Pemda dan pihak swasta.
Berbagai dokumen dari beberapa Dinas dan Badan di lingkungan Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan, disita.
Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD, PPKD sekaligus BUD yaitu AT, akan tetapi keberadaannya belum diketahui, karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.
Penyidik nmelakukan koordinasi dengan BPK RI, PPATK, Jaksa pada Kejati Sulteng dan melakukan pencarian terhadap AT serta melakukan pemeriksaan tambahan saksi untuk mendukung penyidikan.
“Diharapkan kepada saudara AT untuk segera memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, agar perkaranya menjadi lebih jelas dan tuntas,” tutupnya.
Rep: IKRAM/Ed: NANANG