PALU, MAL– Mantan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Azikin Suyuti, menilai tata kelola penanganan pasca bencana perlu diperkuat melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

Menurut Andi Azikin, penanganan bencana dan pasca bencana merupakan kunci utama agar proses pemulihan dapat berjalan cepat, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan konflik kewenangan di lapangan.

“Penanganan pasca bencana harus memiliki tata kelola yang jelas sejak awal. Jangan sampai korban bencana justru menjadi korban kedua akibat lambatnya birokrasi dan ketidakjelasan kewenangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penanganan pasca bencana di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana hingga berbagai peraturan pemerintah dan pedoman teknis yang mengatur rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Menurutnya, salah satu aspek yang paling penting dalam tahap pemulihan adalah pendataan korban dan kerusakan fasilitas fisik. Pendataan yang akurat menjadi dasar seluruh intervensi pemerintah, baik untuk bantuan sosial maupun program rehabilitasi dan rekonstruksi.

Andi Azikin menegaskan bahwa secara normatif, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota merupakan pihak yang memiliki kewenangan melakukan pendataan awal di wilayah terdampak. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh pemerintah kecamatan dan desa atau kelurahan sebelum direkap oleh BPBD provinsi dan pemerintah pusat.

“Data resmi harus berasal dari satu sumber agar tidak muncul data tandingan yang dapat menimbulkan kebingungan dalam penyaluran bantuan dan program pemulihan,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya pembagian peran dalam penanganan rumah warga yang terdampak bencana. Menurutnya, rumah rusak ringan sebaiknya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota melalui APBD dan skema bantuan stimulan masyarakat. Sementara rumah rusak sedang dapat ditangani pemerintah provinsi melalui dana belanja tidak terduga atau dana cadangan bencana.

Adapun rumah yang mengalami kerusakan berat atau roboh, lanjutnya, perlu diusulkan kepada pemerintah pusat melalui BNPB dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mendapatkan dukungan pembangunan hunian tetap maupun bantuan stimulan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembagian kewenangan seperti ini perlu dituangkan dalam kesepakatan bersama antara gubernur dan bupati/wali kota sebelum bencana terjadi. Dengan begitu, saat terjadi bencana tidak ada lagi tarik-menarik kewenangan yang berpotensi memperlambat pemulihan,” jelasnya.

Andi Azikin juga mengingatkan bahwa Sulawesi Tengah merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat kesiapsiagaan melalui pengalokasian dana cadangan bencana secara rutin dalam APBD.

Selain itu, ia menilai keberadaan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) dan dapur umum milik Dinas Sosial harus kembali diperkuat sebagai garda terdepan dalam penanganan tanggap darurat.

“Peralatan dapur umum, tenda lapangan, dan logistik harus selalu siap digunakan. Jangan sampai saat bencana terjadi, peralatan yang dibutuhkan justru tidak layak pakai karena kurang perawatan,” ujarnya.

Menurut Andi Azikin, konsep pembangunan kembali pasca bencana tidak hanya sebatas memperbaiki kerusakan yang terjadi, tetapi harus menerapkan prinsip build back better atau membangun kembali dengan kondisi yang lebih baik dan lebih siap menghadapi risiko bencana di masa mendatang.

“Tata kelola yang jelas, pendanaan yang memadai, serta kesiapsiagaan yang berkelanjutan menjadi kunci agar proses pemulihan berjalan efektif dan masyarakat terdampak dapat segera bangkit kembali,” tutupnya.***