PALU – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Alfiani Sallata, menegaskan perlunya penghentian sementara aktivitas PT Pantas Indomaning (PT PI) di wilayah Pagimana.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan perusahaan belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Menurut Alfiani, lemahnya penegakan regulasi di Indonesia kerap menjadi celah bagi sebagian perusahaan, termasuk di Sulawesi Tengah, untuk tetap beroperasi meski perizinan belum lengkap.
Ia mengungkapkan, PT Pantas Indomaning diketahui telah beraktivitas sejak 2014 dengan memanfaatkan wilayah pesisir.
Aktivitas perusahaan kembali menjadi sorotan publik setelah muncul konflik dengan masyarakat lokal, terutama terkait persoalan pembebasan lahan serta kepatuhan perusahaan pasca akuisisi pada 2024.
“Pengangkutan ore nikel yang terus berlangsung menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat terkait legalitas perizinannya, khususnya PKKPRL,” tegas Alfiani, Ahad (01/03).
PKKPRL sendiri merupakan instrumen perizinan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi wilayah pesisir.
Ketentuan ini juga dipertegas melalui sejumlah regulasi turunan, di antaranya Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, Permen KP Nomor 5 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Alfiani yang juga merupakan alumni Pascasarjana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Institut Pertanian Bogor (IPB) menyampaikan sikap tegas tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Februari 2026.
Dalam forum itu, ia meminta agar seluruh aktivitas PT Pantas Indomaning dihentikan sementara hingga perusahaan memenuhi seluruh kewajiban perizinan yang dipersyaratkan.
“Langkah penghentian sementara ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai ketentuan hukum serta melindungi kepentingan masyarakat pesisir,” pungkasnya. ***

