PALU – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina, memimpin rapat pengelolaan anggaran proyek strategis, pokok pikiran (pokir) DPRD serta pelaksanaan hibah dan bansos tahun 2023, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di ruang vidcom Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (03/08).
Menurut Novalina, jumlah usulan pokir tahun 2024 adalah sebanyak 2.235, namun yang disetujui hanya 1.337 atau 59,82 persen.
Ia mengatakan, APBD tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp5,4 triliun dan 2,62 persen atau sekitar Rp142 miliar lebih adalah untuk dana pokir.
Lebih lanjut ia mengatakana, secara umum terdapat tiga kendala dan hambatan dalam pengelolaan pokir pada tahun 2023, yakni ketidaksepahaman dalam penginputan usulan pokir, di mana terjadi ketidaksesuaian usulan dan tugas fungsi (tusi) OPD.
“Pokir dialihkan karena tidak sesuai kewenangan OPD. Aplikasi SIPD yang sering mengalami gangguan dan maintenance sehingga penginputan pokir agak terkendala,” jelas Novalina.
Untuk mengatasi kendala dimaksud, lanjut dia, telah direncanakan tindaklanjut perbaikan yang mencakup pemaparan setiap OPD di hadapan seluruh anggota dewan terkait dengan tusi serta program kegiatan yang dilaksanakan.
“Kemudian melaksanakan bimtek kepada seluruh kasubag program atau yang disetarakan terhadap pemenuhan indikator kinerja kunci, sehingga usulan pokir dapat menunjang kinerja perangkat daerah,” ujarnya.
Sekprov juga memaparkan pelaksanaan hibah dan bansos tahun 2023, yakni dari total Rp368 miliar lebih, telah terealisasi Rp90 miliar lebih atau 24,43 persen.
Kendala dan hambatan yang dihadapi, kata dia, antara lain penguatan tim verifikasi di OPD masing-masing, kurangnya persyaratan penentuan hibah serta tingkat keakuratan data penerimaan bansos berdasarkan DTKS yang masih kurang.
Sementara itu, Divisi Pencegahan KPK, Basuki menjelaskan, tujuan dari pertemuan itu sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kesalahan dari proyek yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA).
Basuki berharap agar PPK menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan yang dapat menyebabkan pihak pengelola keuangan harus bersentuhan dengan hukum.
Turut hadir pada kesempatan itu Divisi Pencegahan KPK wilayah Sulawesi Tenggara Ikbal dan Divisi Pencegahan KPK wilayah Sulawesi Selatan, Tribudianta.
Sementara pihak OPD dihadiri Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rahmi Amir Singi, Kepala Bappeda Dr Ir. Christina Sandra Tobondo, Kepala BPKAD Sulteng Bahran, Inspektur Inspektorat Daerah Sulteng, Salim dan pihak terkait lainnya. */RIFAY