POSO – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya menghentikan kasus penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap terlapor (DM) ,yang diduga memalsukan  dokumen F.1 syarat dukungan minimal Bakal calon DPD inisial (LS), Bakal calon perseorangan  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Dapil Sulawesi Tengah.

Bawaslu ,Kepolisian serta unsur Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Poso sebelumnya menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Poso dengan nomor register 001/Reg/TM/Kab/26.08/V/2023 atas dugaan perbuatan curang dan dokumen palsu.

Tim sentra Gakkumdu Poso, Abdul Malik Saleh dalam keterangan persnya mengatakan, penghentian penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh Gakkumdu  yang dilakukan oleh  DM untuk Bakal Calon DPD RI (LS) sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Menurutnya, bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian dilaksanakan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu, yakni dilakukan selama 14 hari, dimana dari hasil pentidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa 14 keterangan saksi dan keterangan ahli ITE dan ahli forensik.

‘’Dalam kasus ini sebelumnya Bawaslu Kabupaten Poso telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut, untuk klarifikasi yang melibatkan tim sentra Gakkumdu,dengan melakukan pendampingan selama 14 hari ,dan selama 14 hari sepakat atas temuan Bawaslu tersebut ditingkatkan pada proses penyidikan,’’ ungkap Abdul Malik,di Kantor Bawaslu Poso Selasa (13/6). 

Lebih rinci Abdul Malik Saleh yang juga Ketua Bawaslu Poso menjelaskan, jika sebelum penghentian kasus, tim sentra Gakkumdu telah melakukan serangkaian pertemuan dengan menghasilakn beberapa  kesimpulan, antara lain bahwa selama 14 hari dilakukan pencarian secara maksimal, penyidik tidak menemukan adanya bukti fisik dokumen asli yang sebelumnya diduga dipalsukan oleh DM.

Bahwa dalam proses penyidikan selama 14 hari ,saksi-saksi yang mendukung  tidak pernah hadir setelah dipanggil secara patut dan wajar, termasuk DM tidak diketahui lagi keberadaannya meskipun telah dilakukan pencarian secara maksimal oleh tim penyidik.

‘’Jadi yang perlu saya jelaskan dan tegaskan hari ini bahwa dengan dihentikannya kasus ini,maka secara otomatis seluruh proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu atas dugaan pemalsuan dokumen palsu untuk syarat dukungan minimal balon DPD atas nama LS juga selesai atau dihentikan,’’ jelas Abdul Malik.

Sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan laporan nomor register 001/Reg/TM/Kab/26.08/V/2023/Polres Poso/Polda Sulteng terkait dugaan perbuatan pemalsuan dokumen F.1 syarat dukungan minimal Balon DPD inisial (LS) terjadi di Desa Taripa, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso sebagaimana yang dimaksud pada pasal 520 UU nomor 17 tahun 2017,oleh karena itu masa waktu penyidikan selama 14 hari telah selesai. Sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang sentra Gakkumdu pasal 29 ayat 4, maka proses dihentikan demi hukum.

Reporter : Mansur
Editor : Yamin