PALU – Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) Dedi Askary mengatakan, sengketa ketenagakerjaan antara Serikat Pekerja dengan Direksi PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI).

Dari analisis awal Komnas HAM Perwakilan Sulteng mendapati bahwa awal mula konflik berasal dari masalah ketenagakerjaan industrial antara pekerja perusahaan, dimana terdapat kesenjangan privilege (pengistimewaan) sosial dan ekonomi antara pekerja asing dan pekerja lokal, serta persoalan kenaikan upah, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

“Hal ini menyebabkan serikat pekerja (SP) yang mewakili kepentingan pekerja-pekerja di PT. GNI melakukan demonstrasi dan mogok kerja agar Direksi PT. GNI dapat diajak bermediasi dengan Serikat Pekerja,” kata Ketua KOMNAS HAM Sulawesi Tengah, Dedy Askari dalam rilisnya diterima MAL Online, Selasa (17/1).

Selain itu, diduga gagalnya upaya SP untuk bermediasi dengan Direksi PT. GNI memperparah kekondusifan situasi, sehingga aksi mogok kerja menjadi tak terelakkan serta terdapat aksi-aksi provokasi seperti pembakaran motor pekerja PT. GNI dan aksi pemukulan oleh pekerja asing terhadap pekerja lokal yang tersebar viral di media.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG