PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah mulai melakukan penataan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satu isu strategis dalam Pemilu 2024 ini adalah penataan TPS di wilayah khusus.

Kemungkinan di TPS Wilayah Khusus tersebut juga akan ada DPT (Daftar Pemilih Tetap) khusus yang berbasis data Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) pada pemilu sebelumnya yang tidak punya alokasi surat suara.

“Ini yang kemudian dicoba didesain menjadi bagian dari DPT. Jadi DPT ini berbasis DPTb sehingga disebut dengan DPT Khusus,” jelas Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Sulteng, Halima, saat menjadi narasumber Diseminasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, di salah satu hotel, di Kota Palu, Jumat (11/11).

Menurutnya, untuk penataan TPS di wilayah khusus ini, prosedur umumnya sama dengan pemutakhiran data yang lain, namun yang spesifik adalah berbasis de facto. Beda dengan pemutakhiran data di TPS umum yang berbasis de jure atau yang sesuai dengan dokumen kependudukan pemilih.

“Untuk de facto artinya yang bersangkutan didaftar sesuai dengan tempat di mana dia berada, meskipun KTP-nya tidak sesuai dengan tempatnya berada itu. TPS di wilayah khusus itu seperti di lingkungan perusahaan, wilayah pertambangan atau wilayah lain,” terang Halima.

Namun, kata dia, pada saat yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya, maka tetap berbasis sesuai dengan KTP yang dimiliki.

“Misalnya kalau dia ada di Palu, namun KTP nya beralamat di Kabupaten Banggai, tentu dia tidak akan dapat surat suara untuk DPRD Palu,” tekannya.

Lebih lanjut ia mengatakan, data pemilih sebenarnya tidak selamanya bermasalah hanya karena proses pemutakhiran. Selama ini, kata dia, masalah dimulai karena budaya pemilih yang tidak tertib adminduk (administrasi kependudukan), sehingga tersusunlah data kependudukan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.

“Dan itu kami tidak bisa ubah. Disitulah intinya bahwa hak pilih juga harus dibarengi dengan kewajiban untuk melindungi hak pilihnya,” tegasnya.

Ia berharap, jika sudah tercipta budaya tertib adminduk, maka proses pengadministrasian penduduk juga sudah baik.

“Insya Allah KPU akan mendapatkan bahan baku pemutakhiran yang lebih baik dan tentunya akan menghasilkan data pemilih yang lebih berkualitas,” tutupnya. (RIFAY)