PALU – Pemerintah Kelurahan Ujuna menggandeng Bhabinkamtibmas setempat, mengimbau kepada para pelaku usaha atau pemilik toko maupun warga setempat agar patuh membayar retribusi sampah, baru-baru ini.

“Kami bersama sejumlah unsur lembaga yang ada di Kelurahan Ujuna bersilaturahim dengan para pelaku usaha yang ada,” kata Lurah Ujuna, Reenas.

Ia mengaku bersyukur karena respon masyarakat sangat baik dalam hal pembayaran retribusi serta kesadaran mereka untuk tetap menjaga kebersihan di lingkungan usahanya masing-masing.

Selain itu, pihaknya juga menyosialisasikan ke pelaku usaha tentang Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) Nomor: 18 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Kota Palu.

“Selain itu, dalam Rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77, kami juga mengimbau para pemilik toko dan warga sekitar untuk memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di depan rumah atau toko mereka,” tutupnya.

Dalam giat tersebut, Lurah Ujuna didampingi Bhabinkamtibmas Ujuna, Aipda Supratman bersama Ketua Lembaga Adat Ujuna serta Satgas Pancasila.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay