SUMUT – PT Jasa Raharja menjamin santunan bagi korban kecelakaan bus PMH dan bus PMS di  Km 349-350, Jalan Lintas Sumatra, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumut, Senin 20 Juni 2022.

Bus asal Kota Medan menuju Pekanbaru mengalami nasib naasdini hari pukul 02.30 WIB. Akibat peristiwa tersebut, tujuh orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan empat orang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sedangkan 15 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/06) mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas terjadinya musibah tragis tersebut.

Kata Rivan, sesaat setelah kejadian, Petugas Jasa Raharja gerak cepat dan langsung meninjau lokasi kecelakaan, sekaligus mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata korban yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

“Memberikan pelayanan yang mudah cepat dan tepat menjadi standar kami, sehingga sampai dengan hari ini, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 7 korban meninggal dunia,” ujar Rivan.

Dia menyampaikan, setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sementara itu, 15 korban yang mengalami luka-luka biaya rawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta, ditanggung oleh Jasa Raharja dengan langsung diterbitkan surat jaminan pada kesempatan pertama kepada pihak Rumah Sakit.

Dari peristiwa itu, Rivan menyampaikan, lima korban yang sempat dirawat di Rumah Sakit sudah diperbolehkan pulang, sementara 10 orang lainnya masih menjalani perawatan di RSUD Rantau Prapat, RSUD Nuraini dan RSUD Kota Pinang.

Dipenghujung Rivan juga menyampaikan bahwa seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Santunan itu berasal dari iuran wajib yang dibayarkan penumpang bersamaan dalam pembelian tiket angkutan umum yang sah.

“Saya menghimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk mematuhi ramburambu dan peraturan di jalan raya, mengingat keselamatan penumpang tanggung jawab keselamatan penumpang di tangan anda. Demikian juga kepada pengguna jalan yang lain, mari bersama-sama mewujudkan keselamatan transportasi dan lalu lintas jalan,” tutup Rivan.

Editor : Yamin