PALU – Saat operasi Razia Rayonisasi, di Terminal Induk Mamboro. Polsek Palu Utara, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pukul 21.00 Wita, berhasil menangkap Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Parimo yang membawa sabu-sabu.
“Kami amankan Pasutri asal Desa Tinombo, Kabupaten Parimo, yang diduga membawa Narkoba jenis sabu di tasnya,” ungkap Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang, Selasa (9/2).
Ia mengatakan, saat penangkapan, Pasutri asal Parimo berinisial MF (25) dan BD (32) itu kedapatan sedang membawa 200 paket kecil dan empat paket besar Narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan KTP, keduanya warga Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parimo,” katanya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan dua pria berinisial MR (21) dan AG (17) membawa dua paket ukuran sedang yang diduga sabu. Mereka adalah warga Desa Oti, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulteng.
“Iya kami juga amankan dua orang pria warga Kabupaten Donggala,” akunya.
Saat ini barang bukti bersama kendaraan yang dipakai terduga pelaku sudah dilimpahkan ke Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah kami kami amankan barang bukti bersama kendaraannya di Polres Palu,” tandasnya. **
Editor : Yamin