SIGI – Setelah dinyatakan tidak lolos pada Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan Kepala Daerah untuk tahap ke-dua oleh KPU Sigi, Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea akan mencoba menempuh jalur hukum atas hasil verfak tersebut.

Ilyas Nawawi Rabu mengatakan, pihaknya bukan tipe legowo atas hasil penetapan yang dilakukan oleh KPU Sigi, terhadap dukungan masyarakat yang sudah diberikan padanya.

Menurutnya, sesuai proses Undang-undang, ada ruang yang diberikan bagi Bapaslon perseorangan, dalam hal ini, pihaknya akan menggugat secara hukum.

“Jadi tidak hanya sampai di Bawaslu namun tidak menutup kemungkinan sampai di PTTUN. Dan di sini ada beberapa kriteria ruang yang disediakan UU, bisa ke pidana maupun ke sengketa Pemilu, serta kode etik,” terang Ilyas, ditemui Rabu (26/08).

Mantan anggota DPRD Sigi ini secara tegas menyatakan, KPU Sigi telah melakukan penzaliman pada pihaknya, sebab KPU hanya sebagai lembaga kalkulator, yang sekadar menghitung-hitung angka. Sementara ada substansi dasar yang diabaikan. Ilyas mencontohkan, pada verifikasi awal yang dilakukan oleh KPU Sigi ada 9000 lebih pendukung yang sah dan di akhir 3000 lebih.

“Jadi ada 12 ribu lebih dukungan yang sah, dan lantas apakah ini hanya di anggap sampah. Lantas kedaulatan rakyat ada di mana? Terus di Pemilu ini apakah hanya menggali angka atau menggapai roh demokrasi? Dan itu harus dipahami penyelenggara, dan olehnya kita sangat kecewa sekali,” tegasnya.

Menurutnya, jangan melihat berapa yang bermasalah, akan tetapi ada belasan ribu warga yang sudah memberikan dukungan terhadapnya dan itu merupakan bentuk kepercayaan.

Selain soal substansi itu, ada beberapa hal lain lagi yang akan disampaikan ke lembaga hukum.

“Dirinya berharap, gugatan yang dilayangkan bisa diterima dan bisa mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya. Walau waktu pendaftaran sangat dekat, akan tetapi waktu untuk mencari keadilan sangat cukup,” ungkap Ilyas Nawawi.

Baca berita terkait: https://media.alkhairaat.id/syarat-dukungan-tidak-terpenuhi-ilyas-uhut-gagal-maju-pilkada-sigi/


Reporter: Hady
Editor: Nanang