JAKARTA, MAL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penyidikan atas dugaan korupsi cukai Djarum yang diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2010.

Berdasarkan perhitungan awal tim penyidik, praktik lancung ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis hingga triliunan rupiah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa fokus penyelidikan saat ini mengarah pada manipulasi pembayaran cukai. Penyidik menduga adanya pengondisian agar kewajiban pembayaran cukai tidak sesuai dengan angka yang seharusnya ditetapkan oleh regulasi perpajakan negara.

“Jadi, yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tetapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya. Praktik-praktik ini diduga sudah dilakukan beberapa tahun,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan adanya aliran uang dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rangkaian penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat PT Djarum dan Kantor Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah untuk menyita dokumen penting terkait tempus delicti perkara.

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan sembilan tersangka dalam klaster korupsi Bea Cukai, termasuk Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Ahmad Dedi ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan korupsi importasi barang, meskipun ia juga terseret dalam kasus gratifikasi yang ditangani pihak kepolisian.

“PT Djarum menghormati proses hukum dan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kudus, serta akan mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis pernyataan resmi PT Djarum menanggapi langkah penggeledahan penyidik.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor cukai rokok. Ia memastikan pemerintah tidak akan melakukan campur tangan dan siap menerima hasil temuan penyidikan guna perbaikan sistem penerimaan negara ke depan.