JAKARTA, MAL — Rencana penerapan kebijakan pajak digital mulai 9 November 2026 menjadi perbincangan hangat setelah munculnya pernyataan resmi pemerintah mengenai perluasan basis pemungutan pajak yang melibatkan sektor perbankan dan teknologi finansial (fintech).
Isu mengenai transfer bank kena pajak digital ini mencuat usai Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, memaparkan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan rasio penerimaan negara dalam forum Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta.
Hashim menyebutkan bahwa mulai Senin (09/11), seluruh bank pemerintah, bank swasta, serta platform digital besar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan diwajibkan untuk memungut serta menyetorkan pajak yang selama ini belum dipungut secara maksimal oleh negara.
“Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim Djojohadikusumo.
Namun, perlu dicatat fakta penting bahwa hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum merilis regulasi teknis yang secara eksplisit menetapkan transfer antarbank atau pengisian saldo dompet digital (top-up) sebagai objek pajak baru dalam skema Pajak Digital 9 November tersebut.
Kebijakan yang sudah berjalan efektif sejak 25 September 2026 adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini mengatur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari penyedia luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Langkah penguatan sektor perpajakan ini didorong oleh rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia yang baru mencapai 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah menargetkan potensi tambahan penerimaan hingga Rp1.500 triliun per tahun jika rasio ini dapat ditingkatkan.
“Langkah tersebut juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dan konvensional. Dengan demikian, aktivitas ekonomi digital diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih optimal terhadap penerimaan negara,” kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Data DJP menunjukkan keberhasilan pemungutan pajak ekonomi digital kumulatif sejak 2020 hingga September 2026 telah mencapai Rp58,75 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp45,21 triliun, disusul oleh sektor fintech sebesar Rp5,40 triliun dan pajak aset kripto senilai Rp2,18 triliun.
Publik kini menantikan dokumen resmi terkait Pajak Digital 9 November untuk memastikan jenis transaksi, tarif, dan mekanisme teknis pemungutan agar tidak terjadi simpang siur mengenai beban pajak pada transaksi keuangan harian nasabah perbankan.
