JAKARTA, MAL — Kabar viral di media sosial yang mengklaim gaji guru naik 60 persen pada tahun depan dipastikan merupakan informasi bohong atau hoaks. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan mengenai kenaikan gaji guru masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Informasi menyesatkan ini awalnya menyebar melalui akun Facebook Aksara Nusa yang mencatut nama Presiden dan pejabat kementerian. Narasi tersebut mengeklaim pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji secara resmi mulai tahun 2027, padahal hingga 02/11 belum ada keputusan hukum yang mengikat terkait besaran angka tersebut.
Mendikdasmen menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pendidik merupakan komitmen prioritas pemerintah, namun harus melalui prosedur anggaran yang tepat. Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan DPR RI dan Kementerian Keuangan untuk merumuskan formulasi kesejahteraan yang ideal bagi para guru di Indonesia.
“Kenaikan gaji harus dibicarakan nanti dengan pihak-pihak terkait. Termasuk dengan DPR, dengan Kementerian Keuangan, dan juga pihak-pihak yang terkait lainnya,” kata Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Faktanya, fokus anggaran yang telah disetujui bersama Komisi X DPR RI adalah sebesar Rp23 triliun untuk pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Langkah strategis ini bertujuan memberikan kepastian status dan penghasilan rutin bagi ratusan ribu guru non-ASN mulai 1 Januari 2027.
“Kami sadar bahwa kesejahteraan guru memang belum ideal. Tapi kami terus berkomitmen secara bertahap akan terus meningkatkan dan memperbaiki kesejahteraan guru,” kata Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain fokus pada peralihan status PPPK, pemerintah juga melakukan perubahan mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru. Sejak kepemimpinan Presiden Prabowo, dana tunjangan dikirim langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulan untuk menghindari kendala birokrasi di tingkat pemerintah daerah.
Masyarakat, khususnya tenaga pendidik, diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah atau lembaga pemeriksa fakta kredibel. Klarifikasi dari Kemendikdasmen ini sekaligus meluruskan distorsi informasi agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di kalangan guru terkait isu kenaikan gaji 60 persen tersebut.
