PALU, MAL – Keterbatasan layanan ambulans, belum adanya gedung Posyandu, hingga kondisi kantor kelurahan yang memprihatinkan menjadi keluhan warga saat reses Anggota DPR RI Komisi II, Longki Djanggola, di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Ahad (18/10/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Baruga Kantor Kelurahan Kawatuna itu, warga menyampaikan sejumlah kebutuhan mendasar yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah, terutama terkait pelayanan publik dan fasilitas umum.
Salah seorang warga, Ernawati Lawali, mengeluhkan keterbatasan layanan ambulans. Saat ini, Kawatuna hanya memiliki satu unit ambulans yang ditempatkan di kantor kelurahan. Namun, penggunaannya kerap terkendala ketersediaan sopir dan bahan bakar minyak (BBM).
“Kami di Kawatuna baru memiliki satu unit ambulans dan itu pun ditempatkan di kantor kelurahan. Ketika ada warga yang meninggal dunia dan keluarga hendak meminjam ambulans, sering terkendala sopir tidak ada atau BBM tidak tersedia. Keluarga yang sedang berduka masih harus dibebani biaya bensin,” ungkapnya.
Ernawati juga meminta pemerintah menyediakan gedung khusus Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Selama ini, kegiatan Posyandu di Kawatuna masih berpindah-pindah dengan memanfaatkan rumah atau halaman milik warga.
“Kalau bisa, pemerintah tidak lagi menggunakan halaman rumah warga untuk kegiatan Posyandu. Seharusnya sudah ada gedung tersendiri. Dari dulu, kegiatan Posyandu hanya berpindah dari rumah ke rumah,” ujarnya.
Keluhan lain disampaikan Rifai terkait akses masyarakat terhadap program sertifikasi tanah yang sebelumnya dikenal sebagai Program Nasional Agraria (PRONA). Ia menilai program tersebut sangat membantu warga dalam mengurus sertifikat tanah, tetapi kini masyarakat tidak lagi mudah memperoleh kesempatan mengikutinya.
Sementara itu, Asrul menyoroti kondisi Kantor Kelurahan Kawatuna yang dinilainya memprihatinkan dan membutuhkan pembenahan. Ia membandingkan kondisi bangunan tersebut dengan sejumlah kantor kelurahan lain yang telah memiliki fasilitas lebih representatif, bahkan bertingkat dua.
Menanggapi aspirasi warga, Longki mengatakan akan meneruskan berbagai keluhan tersebut kepada Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, agar menjadi perhatian pemerintah daerah.
Mengenai persoalan sertifikasi tanah, Longki menjelaskan bahwa program PRONA kini telah berganti menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menduga keterbatasan kuota menjadi salah satu penyebab belum semua warga memperoleh kesempatan mengikuti program tersebut.
“Mungkin karena kuota PTSL terbatas sehingga warga belum bisa mendapatkan program itu. Kita ketahui anggaran pertanahan juga sangat terbatas, tetapi program PTSL tersedia di setiap kelurahan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, mengatakan pembangunan di Kota Palu menghadapi sejumlah kendala akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Ia mengajak masyarakat memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, penerimaan dari sektor pajak menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan penyediaan fasilitas publik.
Reses tersebut turut dihadiri Tenaga Ahli DPR RI Ibrahim Lagandeng, Agung Senan Ferari, Fahriyanto, serta Lurah Kawatuna, Mita N. Fazela.
