PALU, MAL — Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Valdy Thensy dengan terdakwa Mentie (79) di Pengadilan Negeri (PN) Palu kembali ditunda. Agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat dilaksanakan karena tuntutan belum siap.

“ Tuntutan belum siap, Kasi Pidum lagi pendidikan,” kata Parawansa, Kamis.

Dalam perkara tersebut, Mentie didakwa menganiaya Valdy pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Rustam Efendi, peristiwa itu bermula ketika Valdy berada di rumah setelah sebelumnya dihubungi seseorang bernama Wawan dan diminta pulang. Valdy kemudian mengajak sejumlah orang untuk menemaninya.

Setibanya di rumah, terjadi adu mulut. Jaksa mendakwa Mentie memukul wajah Valdy menggunakan tangan kanan hingga mengenai bagian bawah mata kanan.

Akibat kejadian tersebut, Valdy disebut mengalami memar dan bengkak. Hal itu merujuk pada Visum et Repertum Nomor VER/1589/X/2025/Rumkit Bhay tertanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani dr. Hosiana Pratiwi S.

Hasil pemeriksaan medis menyebutkan adanya luka memar kemerahan berukuran 2 x 4 sentimeter pada bagian bawah mata kanan. Luka tersebut disimpulkan diduga akibat trauma tumpul.

Namun, saat diperiksa sebagai terdakwa, Mentie membantah melakukan penganiayaan. Ia mengaku tidak mengetahui penyebab luka pada mata Valdy dan menyatakan sedang berada di kampung ketika korban mengalami luka tersebut.

Penasihat hukum Mentie, Parawansa, turut mempertanyakan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menurutnya tidak memperlihatkan secara jelas tindakan kekerasan sebagaimana didakwakan kepada kliennya.

Menurut Parawansa, posisi Mentie dalam rekaman dikelilingi sejumlah orang di sisi kanan, kiri, dan depan. Ia meminta majelis hakim mencermati rekaman tersebut untuk menguji kesesuaian dakwaan dengan fakta persidangan.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan usia Mentie yang telah mencapai 79 tahun. Mereka merujuk Pasal 70 KUHP baru sebagai salah satu dasar pertimbangan terkait perlakuan terhadap terdakwa lanjut usia.

Parawansa berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya.

Sebelumnya, persoalan penguasaan rumah yang ditempati Valdy disebut keluarga Mentie sebagai latar belakang konflik yang berujung pada perkara tersebut. Rumah di Jalan Lagarutu itu, menurut keterangan Siana, anak perempuan Mentie, dibangun orang tuanya untuk tempat tinggal dirinya dan anak-anak setelah menikah dengan Valdy.

Siana mengatakan, setelah berpisah sekitar 2015–2016, Valdy tetap tinggal di rumah tersebut bersama anak-anak mereka. Keluarga kemudian meminta Valdy meninggalkan rumah, tetapi permintaan itu disebut mendapat penolakan.

Meski demikian, persoalan penguasaan rumah dan bantahan terdakwa merupakan hal yang berbeda dari pembuktian dakwaan penganiayaan. Majelis hakim akan menilai alat bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.