KUALA LUMPUR – Malaysia menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai keterlibatan perusahaan asal negaranya dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Pemerintah Malaysia menyebut informasi tersebut telah dikonfirmasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Perkebunan dan Komoditas Malaysia.
Wakil Menteri Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Malaysia, Syed Ibrahim Syed Noh, mengatakan pemerintahnya dapat memanggil perusahaan Malaysia yang terbukti menjalankan operasi terkait apabila ditemukan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
“Jika ada perusahaan Malaysia yang terlibat, kami dapat memanggil pihak-pihak yang menjalankan operasi di sana dan mengupayakan penyelesaian secepatnya,” kata Syed Ibrahim dalam rapat komisi di Dewan Rakyat Malaysia, Selasa (13/10/2026).
Ia mengatakan pemerintah saat ini berfokus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pembakaran terbuka di dalam negeri. Malaysia juga berupaya meningkatkan pertukaran informasi dan mempererat kerja sama dengan negara-negara tetangga untuk menangani persoalan kebakaran lahan.
Dikutip dari The Straits Times, Kementerian Lingkungan Hidup Malaysia menerima 2.104 laporan pembakaran lahan terbuka selama periode 3 Agustus hingga 9 Oktober 2026. Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui 3.039 tindakan penegakan hukum, termasuk penerbitan 13 surat denda dan pengajuan dua kasus ke pengadilan.
Dalam periode yang sama, sekitar 14 kebakaran berskala besar di Sarawak dan Johor dilaporkan berhasil dipadamkan.
Pernyataan Syed Ibrahim muncul setelah laporan investigasi Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut mengidentifikasi sejumlah konsesi perkebunan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Laporan yang dirilis pada Senin (5/10/2026) itu mengidentifikasi setidaknya satu perusahaan Malaysia dan empat konsesi yang terkait dengan perusahaan berbasis di Singapura. Konsesi-konsesi tersebut dikaitkan dengan temuan titik api di wilayah konsesi.
Namun, laporan itu tidak secara langsung menyimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menyebabkan kebakaran di Sumatra dan Kalimantan Barat. Laporan tersebut juga tidak menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan itu telah terbukti melanggar hukum.
Dengan demikian, temuan titik api di wilayah konsesi perlu dibedakan dari pembuktian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.**
