MOROWALI, MAL – Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan kabut asap di lingkungan satuan pendidikan menyusul laporan gangguan kesehatan yang dialami siswa akibat polusi asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Surat Edaran Nomor 400.3/2016/DISDIKDA/X/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran akibat Polusi Asap Kebakaran Hutan dan Lahan pada Satuan Pendidikan PAUD/SD/SMP/SMA/SMK dan MA tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali, Arifin Lakane, Rabu (14/10).
Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas sederajat di Kabupaten Morowali.
Arifin mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah perlindungan terhadap peserta didik setelah pihaknya menerima laporan mengenai gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap.
“Kami menerima laporan bahwa kabut asap telah mengganggu proses belajar. Siswa mengeluh iritasi mata, batuk, dan sesak napas. Oleh karena itu, kami segera menerbitkan surat edaran sebagai langkah perlindungan,” ujar Arifin.
Ia menegaskan, surat edaran tersebut mulai berlaku pada 14 Oktober 2026 hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan itu dapat diperpanjang, diubah, atau dicabut sesuai perkembangan kualitas udara, kebijakan pemerintah daerah, serta rekomendasi instansi berwenang.
Pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi dinyatakan aman berdasarkan informasi dan rekomendasi instansi berwenang serta arahan pemerintah daerah.
“Kami tegaskan, lingkungan sekolah harus menjadi ruang aman. Kami imbau satuan pendidikan untuk memantau kualitas udara dan instruksi resmi Dinas Pendidikan. Jangan tunggu gejala, tingkatkan perlindungan siswa hari ini,” tegasnya.
Arifin menambahkan, sekolah diminta menyesuaikan pola pembelajaran apabila kualitas udara memburuk, termasuk melalui penerapan pembelajaran dalam jaringan (daring) secara terbatas sesuai kondisi dan kebutuhan peserta didik.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Morowali juga menetapkan sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Kepala satuan pendidikan dan guru diminta menyiapkan kegiatan belajar yang fleksibel, terukur, dan sesuai dengan capaian pembelajaran.
Guru juga diminta memberikan materi, tugas, serta pendampingan dengan mempertimbangkan akses internet, ketersediaan perangkat, dan kondisi keluarga peserta didik.
Penyesuaian pembelajaran tersebut tidak boleh mengabaikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, sekolah diminta mengatur kembali kegiatan belajar dan penilaian secara proporsional.
Selain itu, orang tua atau wali siswa diimbau memperhatikan kondisi kesehatan anak, mengurangi aktivitas di luar rumah, serta memastikan penggunaan masker sebagai salah satu upaya perlindungan dari paparan kabut asap.
Dinas Pendidikan Morowali turut mengimbau agar siswa yang mengalami gejala serius, seperti sesak napas berat, nyeri dada, atau penurunan kesadaran, segera mendapatkan pertolongan medis.
Melalui penerbitan surat edaran ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali berharap seluruh satuan pendidikan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan, dapat menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik sekaligus memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung di tengah ancaman kabut asap. **
