PALU, MAL — Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, menuntut pemerataan tenaga medis agar pelayanan kesehatan tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan besar saja.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Palu, Selasa (13/10/2026). Wiwik menekankan pentingnya akses keadilan bagi seluruh warga di Sulawesi Tengah.
Wiwik yang juga Ketua Fraksi PKS ini menegaskan bahwa distribusi sumber daya manusia kesehatan harus menjangkau wilayah kepulauan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Hal ini menjadi poin krusial dalam kerja-kerja legislasi di DPRD Sulawesi Tengah untuk memperkuat regulasi daerah.
“Pemerataan tenaga medis menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab dalam penyempurnaan ranperda. Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung ketersediaan layanan yang lebih merata bagi masyarakat di seluruh kabupaten dan kota,” kata Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng.
Ia menambahkan bahwa kebutuhan tenaga kesehatan di setiap daerah perlu direncanakan secara matang. Wiwik juga meminta adanya kejelasan mengenai pemberian insentif bagi para tenaga medis yang bersedia mengabdi di wilayah terpencil agar mereka mendapatkan hak yang layak.
Dalam forum yang sama, anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Sri Atun, turut menyoroti pentingnya penyediaan sarana dan prasarana kesehatan di lokasi terjauh. Menurutnya, fasilitas yang memadai merupakan syarat mutlak untuk menunjang kinerja petugas kesehatan di lapangan.
“Melalui ranperda inisiatif Komisi IV, pemerataan akses didorong menjadi perhatian dalam pengaturan kesehatan daerah, sehingga kebutuhan masyarakat di luar pusat perkotaan mendapat penanganan yang lebih memadai,” kata Sri Atun, Anggota Komisi IV DPRD Sulteng.
Masukan dari kedua legislator ini diharapkan mampu memperkecil kesenjangan pelayanan kesehatan antara perkotaan dan pelosok. ***
