PALU, MAL — Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, mendorong kepastian layanan kesehatan warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dalam regulasi daerah terbaru. Langkah ini dilakukan agar kendala administrasi tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pengobatan.

Persoalan dokumen identitas yang hilang atau belum tuntas pengurusannya seringkali membuat masyarakat kesulitan saat membutuhkan penanganan medis. Oleh karena itu, Bunda Wiwik menekankan perlunya solusi konkret agar layanan kesehatan warga tetap terjamin meski dalam kondisi darurat.

Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di DPRD Sulawesi Tengah pada Selasa (13/10). Politisi PKS ini menyoroti perlunya perlindungan bagi kelompok rentan di wilayah tersebut.

‐Melalui pembahasan ini, kami mendorong lahirnya pengaturan yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam memastikan akses pelayanan kesehatan,‑ kata Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng.

Bunda Wiwik meminta agar mekanisme penanganan warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan korban kekerasan diatur secara rinci. Kejelasan prosedur operasional sangat dibutuhkan agar petugas di lapangan memiliki pedoman yang kuat.

Selain regulasi, integrasi data antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota dianggap sangat krusial. Pendataan yang terhubung diharapkan dapat memastikan layanan kesehatan warga berbasis identitas kependudukan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang berhak secara akurat.

Sebagai Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (Bipeka) DPW PKS Sulteng, Bunda Wiwik menempatkan perlindungan warga kurang mampu sebagai prioritas utama. Penyempurnaan ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi sistem kesehatan di Sulawesi Tengah.