PERANG di Yaman menghadirkan persoalan yang tidak sederhana bagi umat Islam Indonesia. Di satu sisi, ada Houthi yang berkonflik dengan pemerintah Yaman dan berhadapan dengan Arab Saudi beserta sekutunya. Di sisi lain, ada kepentingan geopolitik kawasan yang menjadikan Yaman sebagai salah satu medan persaingan pengaruh. Di tengah pertarungan itu, jutaan rakyat Yaman harus menanggung akibat perang, mulai dari kehilangan tempat tinggal hingga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Bagi Muslim Indonesia, persoalannya bukan sekadar menentukan siapa yang harus didukung dan siapa yang harus dilawan. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana mempertahankan prinsip keislaman ketika pihak-pihak yang bertikai sama-sama menggunakan alasan politik, keamanan, bahkan agama untuk membenarkan tindakan mereka? Pertanyaan ini penting karena solidaritas umat dapat menjadi kekuatan kemanusiaan, tetapi juga dapat berubah menjadi pembenaran tanpa kritik apabila tidak disertai keberanian menegakkan keadilan.

Houthi, yang dikenal pula sebagai Ansar Allah, tumbuh dari komunitas Zaidi di Yaman utara dan berkembang menjadi gerakan politik serta militer. Perebutan kekuasaan yang memuncak dengan pengambilalihan Sanaa pada 2014 menjadi salah satu titik penting dalam konflik Yaman. Pada 2015, Arab Saudi memimpin intervensi militer koalisi untuk mendukung pemerintahan Yaman yang diakui secara internasional saat itu. Sejak itu, konflik berkembang menjadi persoalan yang melibatkan kepentingan domestik, persaingan regional, dan campur tangan berbagai kekuatan eksternal.

Karena itu, tidak tepat memandang perang Yaman semata-mata sebagai pertarungan Sunni melawan Syiah. Houthi berasal dari tradisi Zaidi, tetapi akar konflik juga berkaitan dengan perebutan kekuasaan, ketegangan politik, persoalan representasi, dan persaingan kepentingan negara-negara kawasan. Mengubah konflik tersebut menjadi pertentangan mazhab justru berisiko menyederhanakan persoalan sekaligus memperluas permusuhan di antara umat Islam. Padahal, rakyat Yaman sendiri tidak dapat disamakan seluruhnya dengan satu kelompok politik atau militer.

Di sinilah umat Islam perlu membedakan solidaritas keagamaan dari kepatuhan politik. Membela sesama Muslim yang mengalami penindasan merupakan sikap yang sejalan dengan ajaran Islam, tetapi membela sebuah kelompok tanpa memeriksa tindakannya bukanlah kewajiban agama. Identitas Islam tidak menghapus tanggung jawab moral atas kekerasan, penindasan, atau tindakan yang merugikan masyarakat sipil. Sebuah kelompok tetap harus dinilai berdasarkan apa yang dilakukannya, bukan hanya berdasarkan siapa yang dihadapinya.

Prinsip yang sama harus diterapkan terhadap Arab Saudi. Kedudukan Saudi sebagai tempat berdirinya Makkah dan Madinah memiliki arti keagamaan yang sangat besar bagi umat Islam. Namun, penghormatan terhadap dua kota suci tidak berarti seluruh kebijakan pemerintah Saudi harus diterima tanpa kritik. Negara, sebagaimana organisasi atau kelompok mana pun, tetap dapat melakukan kekeliruan dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Intervensi militer Saudi dapat dipahami dalam konteks kepentingan keamanan dan kekhawatiran terhadap penguatan Houthi yang dipandang memiliki hubungan dengan Iran. Akan tetapi, alasan keamanan tidak otomatis membenarkan seluruh tindakan militer yang dilakukan atas nama kepentingan negara. Setiap penggunaan kekuatan tetap harus diuji berdasarkan hukum, kebutuhan, proporsionalitas, dan dampaknya terhadap penduduk sipil. Prinsip tersebut juga berlaku terhadap Houthi maupun negara lain yang terlibat dalam konflik Yaman.

Masalahnya, dalam percakapan politik dan keagamaan, tindakan suatu pihak sering kali dinilai berbeda hanya karena identitasnya. Serangan yang dilakukan kelompok yang dianggap sebagai kawan dapat disebut perlawanan, sementara tindakan serupa oleh lawan langsung disebut kejahatan. Sebaliknya, intervensi negara yang dihormati dapat diterima sebagai upaya menjaga keamanan, sedangkan tindakan pihak lain dianggap sebagai ancaman. Standar ganda semacam ini membuat penilaian moral bergantung pada kedekatan kelompok, bukan pada prinsip keadilan.

Al-Qur’an memberikan peringatan terhadap kecenderungan tersebut. Dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8, Allah memerintahkan orang beriman agar tetap menegakkan keadilan dan tidak membiarkan kebencian terhadap suatu kaum mendorong mereka berlaku tidak adil. Perintah ini bukan sekadar nasihat untuk menjaga hubungan sosial, melainkan prinsip yang harus digunakan ketika menghadapi konflik dan pertentangan kepentingan. Keadilan justru diuji ketika seseorang harus mengakui kesalahan pihak yang selama ini didukungnya.

Dalam konteks Yaman, prinsip tersebut menuntut umat Islam mengecam tindakan yang terbukti melanggar hukum dan merugikan warga sipil, tanpa terlebih dahulu memeriksa apakah pelakunya berasal dari kelompok Sunni, Syiah, pemerintah, atau gerakan bersenjata. Serangan yang sengaja menyasar penduduk sipil tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan membela agama atau menjaga keamanan. Demikian pula, penderitaan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai harga yang wajar demi kemenangan politik suatu kelompok. Keselamatan manusia harus menjadi pertimbangan utama dalam menilai setiap tindakan yang dilakukan selama perang.

Keberpihakan kepada rakyat Yaman juga tidak cukup diwujudkan melalui kecaman dan perdebatan di media sosial. Solidaritas perlu diterjemahkan menjadi tindakan yang membantu masyarakat terdampak, seperti mendukung bantuan pangan, layanan kesehatan, air bersih, perlindungan anak, dan pemulihan kehidupan pengungsi. Bantuan semacam itu seharusnya diberikan berdasarkan kebutuhan kemanusiaan, bukan berdasarkan afiliasi politik atau mazhab penerimanya. Mereka yang kelaparan tidak seharusnya terlebih dahulu membuktikan kesamaan pandangan keagamaan untuk memperoleh pertolongan.

Indonesia juga memiliki ruang untuk mengambil sikap melalui diplomasi dan dukungan terhadap penyelesaian politik. Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia dapat mendorong penghentian kekerasan, akses bantuan kemanusiaan, penghormatan terhadap kedaulatan Yaman, serta dialog yang melibatkan berbagai unsur masyarakatnya. Sikap tersebut tidak mengharuskan Indonesia memusuhi Arab Saudi ataupun menjadikan Houthi sebagai mitra politik. Hubungan baik dengan suatu negara tetap dapat berjalan bersama kritik terhadap kebijakannya, sebagaimana penolakan terhadap kekerasan tidak berarti menolak hak suatu kelompok untuk terlibat dalam proses politik yang damai.

Umat Islam Indonesia juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang beredar mengenai konflik ini. Perang bukan hanya berlangsung melalui senjata, tetapi juga melalui propaganda, pembingkaian peristiwa, dan penyebaran narasi yang membangkitkan kemarahan. Informasi yang hanya menampilkan penderitaan satu pihak sambil mengabaikan korban pihak lain dapat membentuk solidaritas yang timpang. Memeriksa sumber, membedakan fakta dari klaim pihak yang bertikai, dan menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang Muslim.

Pada akhirnya, persoalan Yaman menguji kedewasaan umat Islam dalam memahami makna persaudaraan. Persaudaraan tidak berarti membenarkan seluruh tindakan orang yang dianggap saudara, melainkan mencegahnya melakukan kezaliman dan membantunya keluar dari tindakan yang salah. Mengkritik Houthi ketika melakukan pelanggaran bukan berarti membenci seluruh komunitas Syiah. Mengkritik intervensi Saudi bukan berarti memusuhi rakyat Saudi atau merendahkan kedudukan Makkah dan Madinah.

Muslim Indonesia tidak harus memilih antara menjadi pendukung Houthi dan menjadi pendukung Arab Saudi. Ada prinsip yang lebih mendasar daripada keberpihakan kepada kedua pihak, yaitu keberpihakan kepada kebenaran, keadilan, dan keselamatan manusia. Jika suatu tindakan benar, ia patut diakui tanpa memandang siapa pelakunya; jika suatu tindakan zalim, ia harus dikritik tanpa memandang siapa yang melakukannya.

Perang Yaman seharusnya mengingatkan umat Islam bahwa agama tidak boleh dijadikan selimut untuk menutupi kepentingan kekuasaan. Ukuran keberhasilan bukan semata-mata siapa yang menguasai wilayah atau memenangkan pertempuran, melainkan apakah rakyat dapat hidup aman, memperoleh haknya, dan menentukan masa depannya tanpa terus-menerus menjadi korban. Solidaritas Islam akan kehilangan maknanya apabila lebih sibuk membela simbol dan kelompok daripada menyelamatkan manusia. Sebab, keadilan yang hanya berlaku bagi kawan bukanlah keadilan, melainkan keberpihakan yang sedang mencari pembenaran.***