PALU, MAL – Pekerjaan cut and fill di lingkungan Makodam XXIII Palaka Wira menjadi polemik setelah keabsahan sejumlah dokumen, kewenangan penandatanganan kontrak, hingga pembayaran pekerjaan dipersoalkan.
Persoalan tersebut mencuat dalam sengketa antara PT Tadulako Mega Tama Group dan CV Mega Arta Mandiri yang kini juga berkaitan dengan laporan ke Polda Sulawesi Tengah.
Komisaris Utama PT Tadulako Mega Tama Group yang juga legal korporat perusahaan, Egar Mahesa menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen digunakan inisial TFL yang mengaku sebagai pelaksana tugas CV Mega Arta Mandiri.
Menurut dia, kejanggalan tersebut terutama ditemukan pada surat tugas digunakan sebagai dasar dalam pelaporan terhadap PT Tadulako ke Polda Sulawesi Tengah.
“Kami menduga kuat ada unsur pemalsuan surat. Surat tugas tersebut dijadikan dasar untuk membuat laporan polisi di Polda yang menuduh PT Tadulako melakukan penipuan dan penggelapan,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (8/10).
Ia mengatakan, pihaknya menemukan perbedaan tanda tangan antara dokumen kontrak dan surat tugas dibawa TFL.
Pihaknya kemudian melakukan klarifikasi kepada Ahmad Juardi yang disebut sebagai Direktur CV Mega Arta Mandiri. Berdasarkan keterangan diterima, Ahmad Juardi disebut menyangkal pernah mengeluarkan surat tugas maupun dokumen lain berkaitan dengan TFL.
“Direktur utamanya menyangkal dan ada rekamannya bahwa dia tidak pernah mengeluarkan surat apa pun kepada TFL, bahkan tidak mengenalnya,” ujarnya.
Menurut dia, kejanggalan lainnya berkaitan dengan surat bertanggal 27 Maret 2026 yang disebut ditandatangani Ahmad Juardi selaku Direktur CV Mega Arta Mandiri.
Ia mempertanyakan bagaimana surat tersebut dapat berada di tangan TFL apabila benar Ahmad Juardi tidak pernah menerbitkan atau menandatanganinya.
Selain surat tugas, ia juga mempersoalkan tanda tangan pada kontrak pekerjaan yang dibuat pada 30 Maret 2026.
Menurut dia, dokumen tersebut menggunakan nama Ahmad Juardi, tetapi pihak yang menandatanganinya disebut bukan Ahmad Juardi, melainkan seseorang berinisial AS, disebutnya sebagai oknum TNI.
“Yang bertanda tangan di kontrak itu bukan Ahmad Juardi, tetapi AS Itu ditandatangani pada 30 Maret 2026 bersama Direktur PT Tadulako,” katanya.
Egar meminta penyidik Polda Sulawesi Tengah mendalami kedua persoalan tersebut, termasuk memeriksa Ahmad Juardi berkaitan dengan surat tugas dan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen.
Selain itu, ia meminta penyidik memeriksa AS terkait dugaan penggunaan identitas atau nama pihak lain dalam penandatanganan kontrak.
“Karena sehubungan dengan surat tugas yang beredar tersebut dan termasuk tanda tangan kontrak yang ada, kami meminta penyidik memeriksa Direktur CV Mega Arta Mandiri, Ahmad Juardi,” ujarnya.
Ia juga meminta AS diperiksa untuk mengetahui keterlibatannya dalam penandatanganan kontrak yang menggunakan nama Ahmad Juardi.
“Yang saya sangat sesalkan adalah penggunaan data palsu untuk membuat laporan polisi di Polda. Itu yang harus didalami penyidik, terutama mengenai tanda tangan Direktur CV Mega Arta tersebut,” katanya.
Perbedaan Nilai dan Pembayaran
Selain persoalan dokumen, Egar menjelaskan adanya perbedaan perhitungan mengenai nilai pekerjaan CV Mega Arta Mandiri.
Menurut dia, berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan surveyor, pencapaian pekerjaan hanya sekitar 22 persen. Nilai kontrak yang sebelumnya sekitar Rp101,8 miliar kemudian berubah menjadi Rp1,2 miliar karena adanya perubahan elevasi dan gambar pekerjaan.
Dari nilai tersebut, pembayaran yang dilakukan disebut sekitar Rp279 juta.
Pembayaran dilakukan pada 29 Juni 2026 ke rekening atas nama AS. Ia menegaskan rekening tersebut bukan rekening atas nama CV Mega Arta Mandiri.
Menurut dia, setelah pembayaran dilakukan, tidak ada keberatan yang disampaikan pada saat itu. Keberatan baru muncul sekitar satu bulan kemudian dan berlanjut pada laporan kepada kepolisian.
Pihaknya juga membantah tuduhan bahwa PT Tadulako menggelapkan dana milik CV Mega Arta Mandiri.
Ia menyatakan tidak pernah ada dana dari CV Mega Arta Mandiri yang disetorkan sebagai modal ke rekening PT Tadulako untuk pekerjaan tersebut.
“Selama pekerjaan di Makodam, satu sen pun uang dari PT Mega Arta Mandiri tidak pernah disetorkan ke rekening PT Tadulako. Itu bisa kami buktikan,” katanya.
Ia menilai perbedaan perhitungan nilai pekerjaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa yang telah diatur dalam kontrak, bukan melalui tuduhan pidana.
Namun, ia menegaskan persoalan yang menjadi perhatian utama pihaknya saat ini adalah dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses pelaporan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melakukan upaya perlawanan hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” ujarnya.
Ia meminta penyidik Polda Sulawesi Tengah memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan penerbitan surat tugas, tanda tangan kontrak, serta penggunaan dokumen tersebut dalam laporan polisi.
Pihak TFL Persoalkan Keabsahan Dokumen dan Pembayaran
Sementara dikonfirmasi inisial TFL selaku CV Mega Arta Mandiri melalui Kuasa hukum Fatahila Rahaded, menanggapi tudingan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan atau dokumen perusahaan yang disampaikan Egar selaku kuasa hukum PT Tadulako.
Menurutnya, apabila sejak awal terdapat indikasi bahwa tanda tangan direktur dalam dokumen perusahaan bermasalah, Egar semestinya mempersoalkan hal tersebut sejak awal. Terlebih, selain berkedudukan sebagai komisaris, Egar juga bertindak sebagai kuasa hukum PT Tadulako yang memiliki tugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokumen.
“Kalau memang dokumen atau tanda tangan dalam dokumen itu dianggap palsu, seharusnya dari awal dipersoalkan. Sebagai kuasa hukum, dia harus memeriksa dan memverifikasi seluruh dokumen. Kalau ada yang tidak lengkap atau dianggap bermasalah, seharusnya pihak PT Arta atau Ibu Tri diminta melengkapinya,” kata kuasa hukum Fatahila.
Ia menilai persoalan tersebut menjadi janggal karena sebelumnya proses pekerjaan tetap berjalan hingga selesai. Menurut dia, pada awalnya Egar telah mengetahui dan menerima keberadaan surat penunjukan dari perusahaan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau sejak awal dianggap tidak memenuhi syarat, seharusnya pekerjaan itu ditolak. Tetapi faktanya pekerjaan tetap berjalan sampai selesai. Bahkan dokumen dan kontraknya dianggap lengkap sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Karena itu, ia mempertanyakan sikap Egar yang baru mempersoalkan keabsahan dokumen setelah pekerjaan selesai.
“Kalau memang dari awal dianggap tidak memenuhi persyaratan, seharusnya ditolak. Jangan setelah pekerjaan selesai baru persoalan tanda tangan dan dokumen dipermasalahkan,” katanya.
Ia juga menilai persoalan tersebut jangan sampai digunakan sebagai alasan untuk menghindari pembayaran hak pihak yang telah menyelesaikan pekerjaan.
“Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi alasan untuk melempar persoalan dan menutupi masalah pembayaran. Mereka sudah bekerja dan pekerjaan sudah 100 persen selesai, tetapi sampai sekarang hak mereka belum dibayarkan,” ujarnya.
Selain persoalan dokumen, kuasa hukum Fatahila juga menyoroti pernyataan kuasa hukum PT Tadulako terkait pembayaran pekerjaan.
Menurutnya, terdapat perbedaan pernyataan mengenai apakah PT Tadulako telah menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut.
“Awalnya mereka mengakui hanya dibayar 22 persen. Pembayaran itu dilakukan secara sepihak dengan mentransfer sekitar Rp270 juta ke rekening PT Arta. Tetapi sekarang muncul pernyataan bahwa PT Tadulako tidak pernah menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut. Mana yang benar, tidak pernah dibayar atau hanya dibayar 22 persen?” katanya.
Ia menyebut pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pihak yang memberikan pekerjaan kepada PT Tadulako. Berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, pembayaran kepada PT Tadulako disebut telah mencapai 53 persen.
“Direktur PT Cahaya sudah mengakui bahwa pembayaran kepada PT Tadulako mencapai 53 persen. Kalau memang benar 53 persen sudah dibayarkan kepada PT Tadulako, pertanyaannya, ke mana sisa pembayaran tersebut?” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya masih menelusuri aliran pembayaran tersebut. Menurutnya, apabila terdapat dana yang semestinya menjadi hak pihak yang mengerjakan pekerjaan tetapi tidak disalurkan, hal tersebut perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami sedang mengejar ke mana sisa pembayaran itu. Kami menduga ada persoalan penggelapan di situ. Karena itu, jangan memberikan alasan yang tidak berdasar. Sebagai kuasa hukum, seharusnya memberikan pandangan kepada klien untuk segera menyelesaikan persoalan dengan membayarkan hak-hak orang yang telah bekerja,” katanya.
Terkait rencana PT Tadulako mempermasalahkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat penunjukan, kuasa hukum Fatahila menyatakan pihaknya tidak akan menghalangi apabila persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum.
“Kalau yang bersangkutan mau menempuh jalur hukum, silakan. Kami tidak membatasi. Itu hak sebagai warga negara dan kami menghargainya,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan pihaknya tetap fokus mengawal laporan dugaan penggelapan yang telah disampaikan kepada Polda Sulawesi Tengah.
“Kami tetap berfokus mengawal proses hukum yang saat ini sudah kami laporkan ke Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan penggelapan. Kami akan kawal dan memastikan proses ini berjalan sampai selesai,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Kami berharap pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dapat dimintai pertanggungjawaban satu per satu sesuai proses hukum,” ujarnya.
Sementara dikonfirmasi atas rekaman suara beredar melalui WhatsAppnya, Direktur CV Mega Arta Mandiri, Ahmad Juardi belum memberikan respon hingga berita tayang.
Sengketa tersebut kini menyisakan sejumlah hal yang perlu dijelaskan melalui dokumen dan proses hukum, terutama mengenai keabsahan surat tugas, kewenangan penandatanganan kontrak, nilai pekerjaan, serta aliran pembayaran pekerjaan cut and fill di lingkungan Makodam XXIII Palaka Wira.
