PALU – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palu mulai menyosialisasikan pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid-masjid se-Kota Palu. Sosialisasi perdana digelar di Masjid An Namiroh, Tana Modindi, Kecamatan Mantikulore, Rabu (7/10/2026).

Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan imam masjid di Kecamatan Mantikulore. Kegiatan itu bertujuan menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 16 serta Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 terkait pembentukan UPZ.

“Alhamdulillah hampir seluruh imam masjid yang ada di Kecamatan Mantikulore hadir di acara sosialisasi tadi dan di kesempatan itu kita juga membuka dialog,” kata Ketua BAZNAS Kota Palu Muchlis A. Mahmud.

Muchlis mengatakan, pembentukan UPZ masjid bertujuan mengoptimalkan potensi, tata kelola, dan ketepatan sasaran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) masyarakat melalui masjid.

Menurut dia, UPZ akan memperkuat peran masjid dalam menghimpun dan mengelola dana umat secara lebih terstruktur.

“Dalam hal ini tidak hanya dana zakat yang terkumpul di saat bulan Ramadhan saja yang diatur, namun juga dana-dana infak lain sehingga lebih terukur, termasuk dana celengan masjid yang dijalankan setiap hari Jumat,” kata Muchlis.

Ia mengatakan, keberadaan UPZ diharapkan membuat pengelolaan keuangan masjid lebih tertata dan terkontrol. BAZNAS, kata dia, tidak mengambil dana ZIS yang dihimpun masjid, melainkan menerima laporan dari UPZ.

“Jadi, laporan UPZ yang harus disampaikan ke BAZNAS, sementara ZIS yang terkumpul tetap dikelola masjid sesuai dengan peruntukannya,” ujar Muchlis.**