JAKARTA, MAL – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/10/2026) malam memutuskan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024.
Meski demikian, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Dalam bagian pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menguraikan hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” kata Arsul.
MK menyebut fakta tersebut diperkuat oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerangkan bahwa dokumen pendukung Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak memuat ijazah, sertifikat, maupun diploma.
“Fakta tersebut, lanjut Arsul, dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades,” ujarnya.
Menurut MK, certificate of attendance dan dokumen pendukung lainnya tidak dapat dipandang sebagai bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.
MK juga menjelaskan bahwa secara umum ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu biasanya memuat keterangan pemberian gelar atau kelulusan kepada yang bersangkutan.
Berdasarkan seluruh bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menyimpulkan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Meski terdapat temuan tersebut, MK tidak mengabulkan gugatan karena perkara berhenti pada aspek formal. Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan PHPU sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Sehari setelah putusan dibacakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati keputusan MK.
“Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Sementara itu, KPU menyatakan seluruh putusan MK akan menjadi rujukan dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) pada masa mendatang. KPU juga mencatat pertimbangan MK yang menyebut tidak ditemukan bukti Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.
