JAKARTA, MAL – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/9).

Dalam persidangan itu, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen, Penindakan, dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengaku menerima uang dari perusahaan Blueray meski mengetahui adanya pelanggaran.

Sementara itu, saksi Ahmad Dedi alias Dedi Congor membantah pernah menjadi staf khusus Kepala BIN maupun staf khusus Menko Polhukam.

Dalam persidangan, Sisprian yang dihadirkan sebagai saksi mengakui tetap menerima uang dari Blueray. Saat ditanya alasan menerima uang tersebut, ia menyebut salah satunya karena memiliki rasa “sedikit dendam” terhadap perusahaan itu.

“Saya sedikit dendam dengan Blueray,” ujar Sisprian di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa meskipun menerima uang, pengawasan terhadap perusahaan tersebut tetap diperketat.

“Saya ingin tetap menetapkan dia di jalur yang lebih merah, walaupun dia ngasih uang saya,” katanya.

Ketika jaksa menanyakan apakah dirinya tetap menerima uang tersebut, Sisprian menjawab, “Iya. Tapi pada saat pengawasan kita tetap perketat.”

Sisprian juga mengaku saat itu berada dalam kondisi kalut dan khawatir apabila uang tersebut ditolak, dana itu justru akan diberikan kepada pihak lain yang dapat memperkuat posisi perusahaan.

“Posisinya saat itu kalut dan saya berpikir daripada dikasih ke orang, nanti dia makin kuat,” ujarnya.

Dalam dakwaan jaksa, tiga pejabat Bea Cukai yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp78,8 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Sidang yang sama juga menghadirkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, PNS fungsional Direktorat Fasilitas DJBC. Dedi membantah pernah menjabat sebagai staf khusus Kepala BIN maupun staf khusus Menko Polhukam.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Dedi saat ditanya jaksa mengenai statusnya sebagai staf khusus Kepala BIN maupun Menko Polhukam.

Dedi menegaskan dirinya tidak memiliki Keputusan Presiden sebagai staf khusus dan tidak pernah menerima gaji dalam kapasitas tersebut.

“Saya tidak punya Keppres sebagai staf khusus. Saya tidak pernah terima gaji sebagai staf khusus. Jadi dengan begitu, saya bukan staf khusus,” katanya.

Terkait kartu identitas yang sempat beredar, Dedi mengaku pernah menerima foto ID card yang mencantumkan dirinya dan kemudian mengirimkannya kepada beberapa teman.

“Ya saya waktu terima itu, Pak, saya buat sebenarnya buat lucu-lucuan saja, Pak. Saya kirim ke beberapa teman lah,” ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap keterangan terdakwa Orlando Hamonangan yang mengaku pernah diperintahkan Sisprian mengantarkan sebuah goodie bag kepada Dedi.

“Sesuai dengan foto tadi, memang saya diperintahkan Pak Sisprian untuk mengantarkan goodie bag itu ke Pak Dedi, yang isinya seperti itu Yang Mulia. Uang yang ada di gambar itu, itu saja Yang Mulia,” kata Orlando.

Saat ditanya majelis hakim mengenai tujuan pemberian tersebut, Orlando menjawab tidak mengetahui maksud maupun peruntukannya.

“Tidak ada Yang Mulia,” ujarnya.

Selain itu, Dedi mengaku pernah menerima titipan dari unit intelijen untuk diserahkan kepada sebuah organisasi masyarakat yang beranggotakan pensiunan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi maupun jumlah titipan tersebut karena langsung menyerahkannya kepada bagian administrasi organisasi.

“Iya Ketua. Dan saya juga kalau menyerahkan itu enggak tahu isinya bentuknya apa dan jumlahnya berapa,” kata Dedi.

Persidangan masih berlanjut untuk mengungkap rangkaian dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai tersebut.