JAKARTA, MAL – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026), diwarnai protes Faizal Assegaf saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Faizal mempersoalkan status perangkat elektronik yang disita KPK dan menyebut barang tersebut merupakan pemberian pribadi, bukan hasil tindak pidana korupsi.

Faizal hadir sebagai saksi terkait penerimaan sejumlah perangkat elektronik yang menurut jaksa dibeli dan dikirim atas perintah terdakwa Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menjelaskan pemanggilan Faizal berkaitan dengan pembuktian adanya pembelian barang yang ditujukan kepada PT Sinkos Multimedia Mandiri.

“Alasan kami memanggil saksi ini kaitannya dengan pembuktian kami bahwa ada barang, pembelian barang yang ditujukan kepada PT Sincos,” kata jaksa.

Menjawab pertanyaan jaksa, Faizal menjelaskan bahwa dirinya pernah meminta Rizal membantu rekan-rekannya dengan peralatan elektronik menggunakan uang pribadi.

“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, ‘Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun’. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu. Karena aktivitas kawan-kawan barang kali di lingkungan, barang kali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan. Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal, saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim,” ujar Faizal.

Barang yang dipersoalkan dalam persidangan antara lain kamera, monitor, CPU, sistem suara, kabel pengisi daya, dan kamera DSLR. Dalam persidangan juga terungkap bahwa mantan Kasubdit Intelijen P2 Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengakui pengiriman perangkat elektronik tersebut dilakukan atas perintah Rizal.

“Betul, Pak,” kata Sisprian saat dikonfirmasi mengenai pengiriman perangkat elektronik kepada Faizal.

Sementara itu, saksi Salisa Asmoaji mengaku membeli dan mengirim barang tersebut atas perintah Sisprian.

“Iya benar diperintah pak Sisprian,” ujar Salisa.

Setelah pemeriksaan selesai dan majelis hakim mempersilakan Faizal meninggalkan ruang sidang, situasi berubah tegang. Faizal mempertanyakan status barang yang disita dan menuntut kejelasan apakah pemberian tersebut dianggap sebagai hubungan sosial atau bagian dari tindak pidana korupsi.

“Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua! Itu hubungan sosial! Bukan, tolong dicleared! Apa yang terjadi di Nepal? Serangan kepada Sri Mulyani 2025! Rakyat marah! Serangan kepada Sahroni!” kata Faizal.

Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori merespons pernyataan tersebut dan meminta saksi meninggalkan ruang sidang.

“Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya nggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah ya,” kata Brelly.

Hakim kemudian menegaskan bahwa persidangan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tentunya kami menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya. Silakan,” ujarnya.

Ketika suasana semakin tidak kondusif, majelis hakim memutuskan menskors persidangan.

“Silakan, sudah ya. Sidang kita skors, ya,” kata Brelly.

Meski sidang telah diskors, Faizal masih melontarkan protes kepada jaksa terkait penyitaan barang yang menurutnya merupakan pemberian pribadi.

“Anda merampok hak rakyat! Anda merampok hak rakyat!” teriak Faizal.

Kasus yang sedang disidangkan berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai. Dalam dakwaan, tiga pejabat Bea Cukai diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Jaksa menyebut uang tersebut diduga diberikan untuk mempercepat keluarnya barang impor dari proses pengawasan kepabeanan.

Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan menghadirkan sejumlah saksi dan terdakwa untuk menguji alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.