PALU, MAL– Penasihat hukum mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2019-2023, Ahlis Umar, dan Sekretaris Desa Yulianti Jesica Toding Belo, mengajukan perlawanan atau keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang tahun anggaran 2021-2024.
Keberatan tersebut disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Jumat.
“Setelah kami koordinasi dengan terdakwa, kami akan mengajukan perlawanan,” kata Syahrul kepada majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmodjo, usai agenda pembacaan dakwaan.
Selain mengajukan eksepsi, penasihat hukum terdakwa Ahlis, Roy Babutung, juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
Atas permohonan tersebut, majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmodjo masih bermusyawarah dan mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Andi Muhamad Dedi Hidayat, Ahlis didakwa melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana CSR yang diterima Desa Tamainusi dari sejumlah perusahaan tambang.
Salah satu perbuatan yang didakwakan yakni menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Pengelola Dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak yang dinilai jaksa cacat hukum.
Ahlis juga didakwa membuka rekening baru di Bank BRI atas nama Tim CSR dan menyurati sejumlah perusahaan agar menyalurkan dana miliaran rupiah ke rekening tersebut. Sebelumnya, dana CSR disalurkan melalui rekening kas desa resmi di Bank Sulteng.
JPU mendakwa Ahlis bertindak sebagai pengendali penggunaan dana tersebut dengan memerintahkan bendahara tim menandatangani slip penarikan kosong sehingga dana dapat dicairkan tanpa prosedur administrasi yang jelas.
Ahlis juga didakwa menerima uang tunai ratusan juta rupiah secara langsung, salah satunya senilai Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa. Penerimaan tersebut disebut terjadi di luar prosedur perbankan, bahkan saat Ahlis berstatus nonaktif sebagai kepala desa.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp9.686.385.572.
JPU mendakwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tamainusi tersebut justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Sementara itu, terdakwa Yulianti Jesica Toding Belo didakwa turut memfasilitasi perbuatan Ahlis dengan menjadi bendahara Tim Pengelola Dana CSR yang dibentuk di luar struktur resmi desa.
Yulianti juga didakwa turut membuka rekening di Bank BRI yang terpisah dari rekening kas desa serta menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Ahlis. Uang hasil penarikan tersebut kemudian diserahkan secara langsung tanpa catatan administrasi yang sah.
Dalam dakwaan, JPU juga menyebut hasil pelacakan aset (asset tracing) mengidentifikasi sejumlah aset milik Ahlis yang dinilai tidak sebanding dengan profil penghasilan resminya.
Aset yang disebut dalam dakwaan antara lain satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar, satu unit Mercedes Benz, tiga unit alat berat jenis excavator, serta tanah dan rumah cluster senilai sekitar Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ahlis dan Yulianti didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui, sepanjang 2021 hingga 2024, Desa Tamainusi menerima dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku dan PT Cipta Hutama Meranti.
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dana tersebut seharusnya disetor ke Rekening Kas Desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
