TIDAK semua persoalan kehidupan bersama bisa selesai hanya dengan membaca aturan. Ada hal-hal yang secara hukum mungkin sederhana, tetapi secara sosial sangat sensitif. Pembangunan rumah ibadah adalah salah satunya.
Sebab rumah ibadah tidak pernah hanya soal tembok, atap, dan tempat orang berkumpul. Ia membawa identitas keagamaan ke dalam sebuah ruang sosial. Ketika identitas itu berbeda dengan agama yang telah lama menjadi bagian terbesar dari kehidupan lingkungan setempat, tentu ada sensitivitas yang perlu diperhitungkan.
Di banyak tempat, budaya beragama masyarakat mayoritas sudah terbentuk jauh sebelum rumah ibadah lain direncanakan. Azan yang terdengar setiap waktu, pengajian, kegiatan masjid, peringatan hari besar, kebiasaan berpakaian, sampai cara masyarakat membangun hubungan sosial, semuanya perlahan menjadi bagian dari karakter lingkungan.
Karena itu, kehadiran rumah ibadah agama lain di tengah lingkungan seperti itu tidak bisa diperlakukan semata-mata sebagai proyek pembangunan biasa.
Bukan berarti keberadaan agama lain harus ditolak. Bukan pula berarti kelompok minoritas harus meminta izin kepada mayoritas untuk menjalankan keyakinannya. Tetapi ada yang disebut adab hidup bertetangga: memahami tempat di mana kita hadir dan memahami perasaan masyarakat yang sudah lebih dulu hidup di sana.
Di sinilah kelompok minoritas membutuhkan kehati-hatian.
Kalau pembangunan rumah ibadah secara hukum memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, tentu persyaratan itu harus dihormati. Tetapi memenuhi aturan bukan berarti seluruh persoalan sosial otomatis selesai. Setelah bangunan berdiri, mereka tetap akan menjadi tetangga bagi masyarakat sekitar.
Karena itu dialog seharusnya tidak dianggap sebagai beban tambahan atau sekadar formalitas. Walaupun sebuah dialog mungkin tidak menjadi mekanisme administratif yang menentukan boleh atau tidaknya sebuah rumah ibadah berdiri, komunikasi dengan masyarakat sekitar tetap penting.
Bicarakan sejak awal. Jelaskan kebutuhan komunitas. Bicarakan soal aktivitas, parkir, suara, keamanan, akses jalan, dan berbagai hal yang mungkin memengaruhi lingkungan. Jangan menunggu sampai bangunan berdiri lalu berharap semua orang dengan sendirinya memahami.
Dialog semacam ini bukan berarti minoritas meminta haknya disetujui oleh mayoritas. Dialog adalah cara agar sebuah hak dijalankan tanpa menciptakan jarak yang sebenarnya bisa dihindari.
Tetapi kewajiban menjaga suasana juga tidak boleh hanya dibebankan kepada minoritas.
Masyarakat mayoritas pun memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar karena mereka memiliki jumlah dan pengaruh sosial yang lebih kuat. Keberatan boleh disampaikan. Bahkan masyarakat berhak mempertanyakan sesuatu yang dianggap bermasalah. Tetapi keberatan harus memiliki alasan yang jelas.
Jika persoalannya tata ruang, bicarakan tata ruang. Jika lalu lintas, bicarakan lalu lintas. Jika ada persoalan administratif, tempuh mekanisme administratif. Jangan semua persoalan kemudian diubah menjadi pertarungan agama.
Di sinilah umat Islam juga perlu berhati-hati.
Jangan sampai keberatan terhadap sebuah rencana pembangunan rumah ibadah agama lain kemudian tampil sebagai seolah-olah sikap resmi Islam terhadap agama tersebut. Apalagi menggunakan simbol-simbol keislaman untuk memberikan tekanan, seakan-akan mempertahankan lingkungan mayoritas Muslim berarti harus menolak keberadaan agama lain.
Islam tidak membutuhkan cara seperti itu untuk mempertahankan dirinya.
Seorang Muslim tetap dapat meyakini agamanya dengan teguh tanpa harus memusuhi orang yang berbeda keyakinan. Menjaga masjid, menjaga tradisi keislaman, dan mempertahankan karakter religius sebuah lingkungan tidak otomatis berarti harus memandang rumah ibadah agama lain sebagai musuh.
Ada perbedaan antara mempertahankan identitas dan menolak hak orang lain.
Identitas keagamaan boleh dijaga. Kultur masyarakat boleh dipertahankan. Bahkan keberatan masyarakat terhadap perubahan lingkungan boleh disampaikan. Tetapi semua itu harus dilakukan tanpa merendahkan agama lain dan tanpa menjadikan jumlah mayoritas sebagai alasan untuk bertindak sewenang-wenang.
Dalam pandangan Islam, hidup berdampingan tidak berarti mencampuradukkan akidah. Seorang Muslim tidak perlu mengikuti ibadah agama lain untuk menghormatinya. Ia cukup menjaga batas keyakinannya sekaligus tidak mengganggu orang lain menjalankan keyakinannya.
Al-Qur’an bahkan menutup Surah Al-Kafirun dengan kalimat yang sangat tegas: “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.”
Ada batas akidah di sana. Tetapi batas akidah tidak sama dengan permusuhan sosial.
Justru karena Islam memiliki keyakinan yang tegas, umat Islam semestinya tidak perlu takut berhadapan dengan perbedaan. Yang perlu dijaga adalah akhlaknya.
Begitu pula kelompok minoritas. Kebebasan beragama tidak seharusnya diterjemahkan menjadi sikap bahwa selama sesuatu diperbolehkan secara hukum, maka perasaan masyarakat sekitar tidak lagi penting.
Hukum memberikan batas minimal. Adab memberikan kualitas pada kehidupan bersama.
Barangkali di situlah persoalan rumah ibadah perlu ditempatkan. Bukan pada pertanyaan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Bukan pula pada siapa mayoritas dan siapa minoritas semata.
Minoritas memiliki hak untuk beribadah, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membaca lingkungan tempat mereka hidup. Mayoritas memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, tetapi memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk tidak menggunakan kekuatan jumlahnya secara sewenang-wenang.
Hak boleh sama. Tetapi posisi sosial membawa tanggung jawab yang berbeda.
Pada akhirnya, membangun rumah ibadah di tengah mayoritas bukan hanya pekerjaan tukang dan urusan perizinan. Ada pekerjaan yang jauh lebih penting dan sering tidak terlihat: membangun kepercayaan dengan tetangga.
Sebab rumah ibadah boleh berdiri dengan kokoh. Tetapi kehidupan bertetangga juga harus tetap berdiri.
Dan bagi seorang Muslim, mungkin ukuran sederhananya adalah ini: kita tidak harus menyetujui keyakinan orang lain untuk memperlakukannya dengan adab.
Begitu pula bagi saudara kita yang berbeda agama: mereka tidak harus meninggalkan identitasnya untuk hidup berdampingan dengan umat Islam. Yang dibutuhkan adalah kesediaan untuk saling memahami ruang, batas, dan perasaan masing-masing.
Di tengah masyarakat yang majemuk, mungkin itulah bentuk toleransi yang paling dewasa: bukan menghilangkan perbedaan, tetapi belajar hidup dengan perbedaan tanpa menjadikannya alasan untuk saling melukai.
