MORUT, MAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam sepekan terakhir.

Sebanyak tujuh orang diamankan dari dua wilayah berbeda dengan barang bukti 145 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 33,66 gram.

Pengungkapan terbaru dilakukan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 17.30 Wita. Polisi menangkap M alias I (44), warga Kota Palu, di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morut.

Kasatresnarkoba Polres Morut, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mengatakan dari penangkapan tersebut polisi menyita 130 paket yang diduga sabu, satu timbangan digital dan satu unit telepon seluler.

“Pada hari Selasa tanggal 8 September kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial M alias I dan berhasil menyita sebanyak 130 paket diduga narkoba jenis sabu, satu timbangan digital dan satu buah HP,” kata Ahmad Sadat, Rabu (9/9).

Penangkapan terhadap M merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Morowali Utara dalam sepekan terakhir.

Sebelumnya, polisi mengamankan enam orang di sejumlah lokasi di Kecamatan Mamosalato. Mereka masing-masing berinisial Y alias O (46), JS alias J (41), AA alias A (23), YS alias Y (21), RW alias I (23), dan DH alias D (37).

Dari pengungkapan di wilayah Mamosalato tersebut, polisi menyita 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Ahmad Sadat mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas para pelaku yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan hingga berujung pada penangkapan para terduga pelaku.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan rangkaian penangkapan tersebut.

“Benar, sepekan ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana narkoba. Satu orang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan enam lainnya ditangkap di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato,” kata Junaidy.

Menurutnya, dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 145 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 33,66 gram.

Junaidy menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morut.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, seluruh terduga pelaku diamankan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana yang disampaikan kepolisian, dengan ancaman pidana hingga hukuman mati.***