PALU, MAL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta persetujuan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk menetapkan Keputusan Gubernur tentang pelaksanaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah memperkuat penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat sekaligus membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, mengatakan penetapan Keputusan Gubernur diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum dalam pelaksanaan pemungutan IPERA.

Hal itu tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.3.1/375/20.Hukum tertanggal Agustus 2026, perihal Persetujuan Penetapan Keputusan Gubernur tentang Pelaksanaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam surat tersebut disebutkan, penetapan IPERA merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga mempertimbangkan proses evaluasi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi yang saat ini masih dilakukan oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan.

Adiman mengatakan, substansi mengenai iuran IPERA sebelumnya telah mendapatkan persetujuan DPRD dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pajak dan retribusi.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024, pemegang IPR memiliki kewajiban membayar Iuran Pertambangan Rakyat kepada Pemerintah Provinsi.

Kewajiban tersebut meliputi beberapa komponen. Untuk aspek pengelolaan wilayah pada tahun pertama, iuran wajib disetorkan paling lambat 30 hari kalender sejak IPR diterbitkan.

Selanjutnya, biaya pembinaan aspek pengelolaan wajib dibayarkan atau disetorkan langsung ke kas daerah. Pembayaran dilakukan di muka sebelum komoditas tambang mineral dijual.

Sedangkan untuk tahun pertama, sebesar 75 persen dikalikan tarif biaya pengelolaan lingkungan wajib disetorkan paling lambat 30 hari kalender sejak IPR diterbitkan.

“Untuk melaksanakan ketentuan penyetoran Iuran Pertambangan Rakyat tersebut perlu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD,” jelas Adiman.

Menurutnya, Keputusan Gubernur tersebut nantinya menjadi dasar dalam pelaksanaan IPERA, terutama selama proses evaluasi Perda Pajak dan Retribusi masih berlangsung.

Penerapan iuran ini tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan PAD. Pemerintah juga berharap mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen untuk menertibkan aktivitas pertambangan rakyat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pemegang IPR.

“Selain adanya potensi penambahan PAD bagi Provinsi Sulawesi Tengah, kebijakan ini juga diharapkan dapat menertibkan serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di Sulawesi Tengah, khususnya pertambangan rakyat,” ujarnya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap DPRD memberikan persetujuan tertulis terhadap rencana penetapan Keputusan Gubernur tentang Pelaksanaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).