PALU, MAL – Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong setelah pelaksanaan Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) pada 5 September 2026 bukan persoalan pribadi dengan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
PGRI Sulteng menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola organisasi, kepatuhan terhadap arahan pimpinan, tanggung jawab kepengurusan, serta upaya menjaga independensi dan marwah organisasi.
Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Tengah, Syam Zaini, melalui tanggapan tertulisnya, Senin (7/9), mengatakan pihaknya menghormati setiap pendapat yang berkembang di ruang publik. Namun, ia meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan rangkaian fakta secara utuh.
“Substansi persoalan bukanlah mengenai siapa narasumbernya, bukan pula mengenai pribadi Wali Kota Palu, melainkan mengenai tata kelola organisasi, kepatuhan terhadap arahan organisasi, tanggung jawab kepengurusan, serta kewajiban menjaga independensi dan marwah PGRI,” katanya.
Syam menegaskan PGRI Sulteng tidak mempersoalkan Hadianto Rasyid dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Palu. Menurutnya, sebagai kepala daerah, Hadianto memiliki kapasitas berbicara mengenai pendidikan, kebijakan pemerintahan, pembangunan sumber daya manusia, dan berbagai persoalan pendidikan.
Karena itu, menurut Syam, narasi yang menyebut PGRI melarang Wali Kota Palu berbicara mengenai pendidikan tidak sesuai dengan pokok persoalan.
“Yang dipersoalkan adalah proses pengundangan, relevansi dan urgensi kehadirannya dalam agenda Konkerkab, koordinasi antarstruktur organisasi, serta kepatuhan pengurus Kabupaten terhadap arahan pimpinan organisasi,” ujarnya.
Dua Kali Jaminan
Syam menjelaskan, sebelum pelaksanaan Konkerkab PGRI Kabupaten Parigi Moutong, PGRI Provinsi mengetahui adanya agenda menghadirkan Wali Kota Palu sebagai narasumber.
Setelah mempertimbangkan relevansi, urgensi, dan kepatutan agenda tersebut, Ketua PGRI Sulteng secara verbal meminta agar narasumber tersebut dibatalkan. Ia juga menyampaikan tidak akan menghadiri Konkerkab apabila narasumber tersebut tetap dihadirkan.
Menurut Syam, Ketua PGRI Kabupaten Parigi Moutong kemudian menyatakan dan memberikan jaminan bahwa narasumber tersebut akan dibatalkan.
Pada 5 September 2026, sebelum berangkat menuju Parigi Moutong, komunikasi kembali dilakukan untuk memastikan arahan tersebut telah dilaksanakan. Instruksi pembatalan kembali ditegaskan dan Ketua PGRI Kabupaten Parigi Moutong kembali memberikan jaminan bahwa narasumber tersebut telah dibatalkan.
Namun, dalam pelaksanaan Konkerkab, Wali Kota Palu tetap hadir sebagai narasumber.
“Inilah rangkaian fakta yang menjadi perhatian Pengurus PGRI Provinsi Sulteng,” kata Syam.
Menurut dia, persoalan menjadi serius ketika terdapat ketidaksesuaian antara arahan pimpinan, komitmen pengurus, dan kenyataan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Apabila kenyataan di lapangan ternyata berbeda, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai siapa narasumber yang hadir. Persoalan tersebut menyentuh aspek disiplin organisasi, kepatuhan terhadap arahan pimpinan, integritas komunikasi, tanggung jawab struktural, tanggung jawab kepengurusan, dan marwah organisasi,” tegasnya.
Relevansi Materi Bukan Persoalan Utama
PGRI Sulteng juga menegaskan tidak mempersoalkan materi yang disampaikan Wali Kota Palu apabila berkaitan dengan pendidikan.
Menurut Syam, materi mengenai pendidikan, kebijakan pendidikan, pembangunan sumber daya manusia, maupun pengalaman pemerintah daerah dapat saja relevan dengan kepentingan guru dan dunia pendidikan.
Namun, relevansi materi tidak serta-merta menghapus persoalan tata kelola organisasi dalam proses penentuan narasumber.
“Materi yang relevan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan mengenai bagaimana keputusan tersebut dibuat dan bagaimana koordinasi organisasi dijalankan,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika sejak awal PGRI Kabupaten Parigi Moutong menilai Wali Kota Palu merupakan narasumber yang sangat relevan dan diperlukan, argumentasi tersebut semestinya disampaikan secara terbuka dalam proses koordinasi dengan PGRI Provinsi.
Dengan demikian, kata dia, persoalan yang harus dijawab bukan mengenai kapasitas Wali Kota Palu berbicara tentang pendidikan, melainkan mengapa narasumber tersebut tetap hadir setelah adanya arahan pembatalan dan dua kali jaminan dari pengurus Kabupaten.
PGRI Bukan Organisasi Anti-Pemerintah
Syam juga membantah apabila sikap PGRI Sulteng dipandang sebagai bentuk sikap anti-pemerintah.
Menurutnya, PGRI berkepentingan membangun hubungan konstruktif dengan pemerintah karena kebijakan pemerintah berkaitan langsung dengan guru, tenaga kependidikan, pendidikan, dan pembangunan sumber daya manusia.
“PGRI dapat bekerja sama dengan pemerintah. PGRI dapat berdialog dengan pemerintah. PGRI dapat mengundang pejabat pemerintah dalam kegiatan organisasi. Tetapi seluruh hubungan tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor kepentingan organisasi dan tidak boleh menghilangkan independensi PGRI,” katanya.
Ia menegaskan kemitraan tidak boleh berubah menjadi ketergantungan, dialog tidak boleh berubah menjadi subordinasi, dan forum organisasi tidak boleh kehilangan independensinya.
Terkait pernyataan bahwa suatu keadaan dapat dinilai “bernuansa politis”, Syam mengatakan hal itu merupakan penilaian organisatoris terhadap kondisi yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terhadap independensi organisasi.
“Menjaga independensi bukan berarti menuduh siapa pun. Menjaga nonpartisanship bukan berarti memusuhi pemerintah. Dan melakukan langkah preventif bukan berarti menghalangi seseorang berbicara mengenai pendidikan,” ujarnya.
Penonaktifan Disebut Tindakan Organisasi
Mengenai penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong, Syam mengatakan keputusan tersebut harus ditempatkan sebagai tindakan internal organisasi terhadap pengurus yang memiliki tanggung jawab struktural.
Ia menyebut keputusan itu tertuang dalam Surat PGRI Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 335/Org/PGRI.Sulteng/XXIII/2026 tanggal 5 September 2026.
Menurutnya, tindakan tersebut berkaitan dengan ketentuan organisasi mengenai independensi, disiplin, kepatuhan terhadap aturan dan norma organisasi, serta kewajiban menjaga nama baik dan martabat PGRI.
“Menilai tindakan pengurus berdasarkan AD/ART bukan politik. Menegakkan disiplin organisasi bukan politik. Menjaga independensi PGRI bukan politik. Meminta pertanggungjawaban pengurus atas pelaksanaan tugas organisasi bukan tindakan anti-pemerintah,” tegas Syam.
Ia menilai kemampuan organisasi menegakkan ketentuan terhadap pengurusnya sendiri merupakan bagian dari upaya menjaga kewibawaan dan marwah organisasi.
Syam mengajak seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara objektif dan proporsional berdasarkan rangkaian fakta secara utuh.
“Jangan mengubah persoalan tata kelola organisasi menjadi persoalan politik. Jangan mengubah persoalan kepatuhan pengurus menjadi persoalan pribadi. Dan jangan mengalahkan fakta dengan narasi,” tandasnya.
