PALU, MAL — Pelapor dugaan tindak pidana surat palsu dan penggunaan surat palsu meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengevaluasi penghentian penyelidikan atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Permintaan tersebut disampaikan Aprisman Masa melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Novriyadiansyah dan Rekan dalam Gelar Perkara Khusus yang berlangsung di Ditreskrimum Polda Sulteng, Kamis (3/9/2026).
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/234/VIII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 30 Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, terdapat pihak yang dilaporkan dengan inisial YS dan IS.
Kuasa hukum pelapor, Novri, menjelaskan bahwa pihaknya meminta kepolisian mengevaluasi kembali proses penanganan laporan, khususnya terkait dugaan pembuatan dan penggunaan dokumen yang diduga tidak benar.
Menurutnya, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk memperdebatkan kepemilikan atau meminta kepolisian mengambil alih kewenangan pengadilan dalam menyelesaikan perkara perdata.
“Yang kami persoalkan adalah dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pembuatan dan penggunaan dokumen,” ujar Novri.
Ia mengatakan, masih terdapat sejumlah sumber pembuktian yang menurut pihaknya dapat diperiksa, antara lain dokumen terkait, arsip administrasi pada tingkat kelurahan dan kecamatan, data pertanahan serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.
Novri juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah saksi yang sebelumnya disebut berkaitan dengan perkara tersebut telah meninggal dunia. Meski demikian, menurut dia, kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan sumber pembuktian lain yang masih dapat diperiksa.
“Kami tidak meminta forum hari ini menyatakan para terlapor bersalah. Kami hanya meminta agar perkara ini tidak dinyatakan bukan peristiwa pidana sebelum sumber-sumber pembuktian yang masih tersedia diperiksa secara tuntas,” ujar Novri.
Melalui gelar perkara khusus tersebut, pihak pelapor berharap Polda Sulteng dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penyelidikan dan mempertimbangkan kelanjutan penanganan perkara apabila masih ditemukan fakta atau bukti yang relevan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor mengenai permintaan evaluasi tersebut.
