JAKARTA, MAL – Polda Metro Jaya merilis sketsa wajah dua terduga pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan Bambang Setiawan (59), pedagang cermin warga Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, meninggal dunia dalam kerusuhan pascademonstrasi pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 14 saksi dan mengantongi hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Polri. Polisi juga menganalisis keterangan saksi, rekaman CCTV, video, serta konten media sosial untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik masih mengejar dua terduga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Bambang.
“Saat ini, penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Iman.
Bambang disebut dianiaya massa saat hendak menutup tokonya di sekitar Flyover Pejompongan, dekat gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut berjarak sekitar 2 kilometer dari gedung DPR.
Bambang kemudian dievakuasi petugas dalam kondisi tidak sadarkan diri dari lokasi kericuhan pada malam 27 Agustus 2026. Ia selanjutnya meninggal dunia.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Polda Metro Jaya menerbitkan laporan polisi tipe A pada 2 September 2026. Laporan model A merupakan laporan yang dibuat kepolisian berdasarkan pengetahuan atau temuan polisi sendiri mengenai dugaan tindak pidana.
Iman mengatakan penerbitan laporan tersebut merupakan langkah proaktif kepolisian untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan kematian Bambang.
“(Laporan Model A) ini kami buat sebagai bentuk proaktif Polri di dalam memberikan perlindungan dan menghadirkan keberadaan negara di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan, perlindungan dan mengungkap apa yang terjadi,” ujar Iman.
Polisi juga telah melakukan visum et repertum terhadap Bambang. Keluarga korban disebut tidak keberatan dengan proses visum, tetapi menolak dilakukan autopsi.
“Tentunya visum sudah kami lakukan. Dan keluarga tidak keberatan untuk, eh, dilakukan visum, sehingga hasil visumnya juga sudah kami peroleh dari, rumah sakit Polri ya,” kata Iman.
Dari proses penyidikan, polisi merilis sketsa dua terduga pelaku. Terduga pertama merupakan laki-laki yang diperkirakan berusia 30 hingga 40 tahun, memiliki bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata hitam, dan kulit cokelat.
“Adapun ciri-ciri fisik sebagaimana sketsa dari ahli sketsa wajah: yang pertama adalah seorang laki-laki diperkirakan berusia 30 sampai 40 tahun, bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata berwarna hitam dan warna kulit coklat,” kata Iman.
Terduga kedua juga merupakan laki-laki berusia sekitar 30 hingga 40 tahun. Ciri fisiknya antara lain bentuk wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, memiliki kumis dan janggut, bola mata hitam, serta kulit cokelat.
“Yang kedua adalah seorang laki-laki perkiraan usia 30 sampai 40 tahun, bentuk wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, terdapat kumis dan janggut, bola mata berwarna hitam dan warna kulit coklat,” ujar Iman.
Polisi menyatakan belum menemukan indikasi bahwa kedua terduga pelaku merupakan anggota komunitas tertentu.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi yang kami peroleh di dalam proses penyidikan, kami belum menemukan adanya indikasi bahwa pelaku ini adalah merupakan anggota komunitas tertentu,” kata Iman.
Penyidikan kasus kematian Bambang dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tentunya setiap, upaya dalam proses penegakan hukum, kami senantiasa berpedoman pada, KUHAP serta juga, KUHP untuk persangkaan pasal yang disangkakan atas satu peristiwa hukum tersebut,” ujar Iman.
Kematian Bambang terjadi dalam rangkaian kerusuhan pascademonstrasi pada 27 Agustus 2026. Dalam kericuhan tersebut, warga lain bernama Faturohman (18), seorang pelajar, juga dilaporkan mengalami penganiayaan.
Dalam perkara kerusuhan secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 47 tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Polisi masih mengejar pihak yang disebut sebagai dalang dan penyandang dana kericuhan.
Sementara itu, DPP GRIB Jaya membantah keterlibatan anggotanya dalam kericuhan demonstrasi 27 Agustus 2026, termasuk dugaan penganiayaan dan kematian Bambang Setiawan.
Hingga 2 September 2026, kasus kematian Bambang masih dalam proses penyidikan. Polisi telah mengantongi hasil visum, memeriksa 14 saksi, dan memburu dua terduga pelaku berdasarkan sketsa wajah yang telah dirilis.
