PALU, MAL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar bedah buku Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu: Sebab, Dampak, dan Solusi Kelembagaan, Rabu (2/9) siang. Kegiatan yang digelar secara virtual itu menghadirkan sejumlah pakar, di antaranya pengamat politik Ray Rangkuti dan Rektor Universitas Islam Riau, Prof. Admiral.

Buku karya Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H., tersebut membahas kondisi ketika pembentuk undang-undang tidak menjalankan fungsinya dalam menyusun atau memperbarui regulasi pemilu sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemilu, hasil evaluasi pemilu sebelumnya, maupun putusan pengadilan.

Titi memetakan lima tipologi legislative inaction, yakni keengganan politik, kebuntuan kelembagaan, respons terhadap putusan pengadilan, ketidakjelasan mandat normatif, dan faktor sistemik.

Menurut Titi, kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya pengujian Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Jumlah perkara pengujian UU Pemilu disebut meningkat dari 52 perkara pada 2019 menjadi 93 perkara setelah 2019 hingga menjelang Pemilu 2024.

“Karena undang-undang pemilu tidak direvisi oleh pembentuk undang-undang, para pemangku kepentingan mengalihkan arenanya, perjuangannya untuk mewujudkan hukum pemilu ke pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Titi juga membahas delapan putusan MK yang dinilai turut membentuk arsitektur hukum pemilu menuju 2029. Putusan tersebut antara lain berkaitan dengan kedudukan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, kewenangan KPU dalam pembentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi, rekrutmen penyelenggara pemilu, sistem pemilu, ambang batas parlemen, pencalonan kepala daerah dan presiden, serta desain keserentakan pemilu.

Menurutnya, berbagai perubahan tersebut menuntut penyelenggara pemilu mempersiapkan perencanaan tahapan, anggaran, logistik, sumber daya manusia, dan pendidikan pemilih dengan pendekatan yang berbeda dibandingkan desain Pemilu 2024.

Dalam bedah buku tersebut, Titi juga memaparkan perbandingan reformasi hukum pemilu di Kanada, Selandia Baru, Inggris, dan Afrika Selatan. Menurutnya, negara-negara tersebut memiliki lembaga independen berbasis kepakaran yang bekerja berdasarkan bukti serta melibatkan publik dalam proses deliberasi.

Berdasarkan pembelajaran tersebut, Titi mengusulkan pembentukan Komisi Hukum Pemilu, yakni lembaga independen permanen yang bersifat nonoperasional dan berbasis kepakaran.

Komisi tersebut, kata dia, dapat berfungsi melakukan kajian berbasis bukti, mengharmonisasi undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada, menindaklanjuti putusan MK, serta menyediakan norma yang diperlukan sebagai bahan kajian lebih lanjut dan forum partisipasi publik yang bermakna.

Titi berharap gagasan tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk mencegah stagnasi hukum pemilu sekaligus memastikan pembaruan regulasi berlangsung secara terencana dan tepat waktu.

“Buku ini menghadirkan peta arsitektur hukum pemilu terkini dan menjadi satu rujukan sistematis atas putusan-putusan MK,” pungkasnya.