MOROWALI, MAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Morowali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Rabu (26/8/2026) dini hari.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 35 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,35 gram.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Lukman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lk. A beserta 35 saset yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Lukman kepada awak media, Ahad (30/8/2026).
Menurutnya, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan puluhan saset plastik klip bening yang diduga berisi sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Lukman mengungkapkan, barang bukti tersebut ditemukan dengan modus penyimpanan yang beragam. Sebagian disembunyikan di dalam pipet warna merah yang kemudian ditanam di dalam tanah.
Selain itu, barang bukti lainnya ditemukan di dalam bungkus rokok Marlboro warna merah-hitam, bungkus rokok Urban Mild, serta sebuah botol deodorant.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi terdiri atas 35 saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,35 gram, 11 buah pipet warna merah, satu bungkus rokok Marlboro warna merah-hitam, satu bungkus rokok Urban Mild, satu botol deodorant dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lukman juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya. **
