PALU, MAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pengalihan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) mineral dan batu bara (minerba) yang menjadi hak daerah penghasil.

Penolakan DPRD Sulteng tolak pengalihan DBH minerba ini bertujuan agar dana tersebut tidak dialihkan untuk membantu daerah lain yang menghadapi tekanan fiskal. DPRD Sulteng berpendapat pemerintah pusat memiliki instrumen fiskal lain yang lebih tepat untuk tujuan tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, di Palu pada Jumat (24/05), menegaskan bahwa pemerintah pusat seharusnya memanfaatkan instrumen fiskal yang memang telah disiapkan guna menolong daerah dengan kesulitan keuangan.

Pernyataan Muhammad Safri ini adalah respons terhadap usulan Menteri Dalam Negeri terkait prioritas penyaluran DBH bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal. DPRD Sulawesi Tengah berkomitmen penuh untuk menjaga hak-hak daerah.

“Kalau pemerintah ingin membantu daerah yang kesulitan fiskal, gunakan instrumen yang memang disiapkan untuk itu, bukan mengambil jatah daerah penghasil,” kata Muhammad Safri.

Menurut Muhammad Safri, Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah yang kaya akan sumber daya alam, khususnya dari sektor pertambangan dan hilirisasi mineral, telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, hak daerah atas DBH minerba harus dipenuhi secara utuh dan tepat waktu. DPRD Sulawesi Tengah mendesak pemerintah pusat agar mempertimbangkan hal ini dengan serius dan tidak mengalihkan porsi DBH minerba.

Muhammad Safri menambahkan, pemerintah pusat memiliki beragam instrumen lain yang dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun skema transfer fiskal lainnya. Instrumen-instrumen tersebut dapat digunakan untuk membantu daerah yang kesulitan keuangan tanpa harus mengurangi porsi DBH daerah penghasil. DPRD Sulawesi Tengah melihat banyak opsi lain yang tersedia dan tidak harus merugikan daerah penghasil DBH minerba.

Masyarakat di daerah penghasil juga secara langsung menanggung dampak dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi, termasuk dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur, serta peningkatan kebutuhan akan pelayanan publik. Dengan demikian, DBH sangat vital untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam mengatasi dampak-dampak tersebut. Ini menjadi alasan utama DPRD Sulawesi Tengah menolak pengalihan DBH minerba yang menjadi hak mereka.

Selain penolakan ini, DPRD Sulawesi Tengah juga tengah berupaya mendorong revisi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157 Tahun 2026. Regulasi tersebut dinilai berpotensi mengurangi porsi DBH mineral dan batu bara yang diterima daerah. Jika ketentuan mengenai daerah penghasil dan daerah pengolah mineral dalam regulasi itu tetap diberlakukan tanpa perubahan, sementara penyaluran DBH diprioritaskan kepada daerah lain, Sulawesi Tengah berpotensi menghadapi tekanan fiskal yang lebih besar lagi.

“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan kebijakan tersebut dan mengambil langkah alternatif lainnya,” kata Muhammad Safri. ***