PALU, MAL – Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, A. Rachmansyah Ismail, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali.
Sidang putusan pada Jumat, 28 Agustus 2026, juga memvonis lepas terdakwa Arifin Ukasa selaku Kepala Bagian Perlengkapan (Kabag Perlum) Pemda Morowali.
Vonis ini menganulir tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 7 Agustus 2026 yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Hatmodjo, S.H., M.H.
Dalam persidangan, mantan Kepala Inspektorat Morowali, Afridin, S.H., M.SA., memberikan kesaksian bahwa pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilakukan sebelum Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP) terbit. Langkah ini bertujuan agar Pemda Morowali dapat meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Menunjukkan itikad baik, Rachmansyah Ismail melunasi seluruh temuan BPK senilai Rp8.775.000.000 secara bertahap sebelum tenggat waktu 60 hari pada 18 September 2025. Proses pemulihan ini diperkuat oleh Surat Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK-RI Nomor 201/B/S/DJPKN-VI/PMT.01/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, yang menyatakan seluruh temuan terkait pengadaan tanah dan bangunan mess Pemda Morowali telah dipulihkan.
Tim kuasa hukum A. Rachmansyah Ismail dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Fahri, S.H. & Rekan menegaskan bahwa secara faktual tidak ada lagi uang hasil pembayaran mess yang dikuasai kliennya. Permasalahan administrasi ini telah diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK secara administratif, tanpa intervensi penindakan hukum langsung dari aparat penegak hukum. Fakta persidangan juga membuktikan bahwa objek tanah dan bangunan di Jalan Garuda, Kota Palu, dibeli Rachmansyah Ismail dari Drs. Amjad Lawasa, M.M., menggunakan anggaran pribadi jauh sebelum Pemda Morowali memutuskan untuk membelinya.
“Permasalahan administrasi internal ini seharusnya diselesaikan di internal Pemda terlebih dahulu,” kata Ekka Pontoh, S.H., M.H., salah satu anggota tim kuasa hukum.
Ia juga merujuk pada Surat Keputusan Kejagung Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018, di mana pihak yang proaktif mengembalikan kerugian negara dapat dipertimbangkan kelanjutan proses hukumnya demi menjaga stabilitas pemerintahan. Mengingat putusan bebas Rachmansyah Ismail telah dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan banding atau kasasi.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tertanggal 19 Agustus 2026, yang menyatakan putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.
