JAKARTA, MAL – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang calon pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial FA (26) asal Sulawesi Tengah.
Laporan ini disampaikan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) pada Senin, 24 Agustus 2026, dengan mendesak pemerintah memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban dugaan TPPO pekerja migran ini.
Kasus dugaan TPPO ini bermula ketika FA berniat bekerja sebagai PMI namun mengaku tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai perusahaan perekrut.
Selain itu, korban juga menyebut proses perekrutan tidak disertai pelatihan bahasa dan keterampilan yang menjadi prosedur umum bagi calon pekerja migran, serta persyaratan administrasi yang berbeda.
FA bersama sekitar 10 calon pekerja migran lainnya kemudian ditempatkan di sebuah rumah kos sempit di Jakarta Barat, dengan satu kamar dihuni hingga enam orang. Korban juga mengaku mendapatkan perlakuan dan ucapan bernuansa seksis dari penanggung jawab berinisial AL.
Para calon pekerja migran tersebut, termasuk FA, direncanakan akan ditempatkan di kawasan Timur Tengah. LMND menyoroti serius rencana penempatan ini karena sejumlah negara di kawasan tersebut masih berada dalam kebijakan pembatasan atau moratorium penempatan pekerja migran.
“Dugaan TPPO bukan persoalan sederhana. Di balik proses perekrutan tenaga kerja terdapat hak, keselamatan, dan martabat manusia yang harus dijamin negara,” kata Betran Sulani, Ketua Departemen Hukum dan HAM Eksekutif Nasional LMND.
Menurut Betran, ketika seseorang dijanjikan pekerjaan namun kemudian menghadapi dugaan penipuan, eksploitasi, intimidasi, pemerasan, atau kondisi penempatan yang tidak sesuai, negara harus hadir melindungi hak-hak korban.
Betran juga menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi administratif dan pemberhentian sementara oleh KP2MI. Namun, perusahaan tersebut diduga masih beroperasi secara ilegal, lanjutnya.
“Perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini merupakan perusahaan yang telah diberikan sanksi administrasi dan pemberhentian sementara oleh KP2MI. Namun, perusahaan tersebut diduga masih tetap beroperasi secara ilegal. Ini menunjukkan pentingnya sinergitas antar-lembaga agar dugaan tindak pidana TPPO dapat diproses secara hukum dan memberikan efek jera,” ujar Betran.
Pelaporan kepada KP2MI dan Kementerian HAM menjadi langkah penting untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut diperiksa secara serius, transparan, dan menyeluruh, kata Betran.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Keperempuanan LMND, Feby Rahmayana, menyatakan bahwa perempuan merupakan salah satu kelompok rentan menjadi sasaran eksploitasi dalam praktik TPPO.
“Perempuan yang berangkat bekerja dengan harapan memperbaiki kehidupan keluarga tidak boleh justru ditempatkan dalam situasi yang membuka ruang bagi perdagangan dan eksploitasi manusia. Korban harus dilihat sebagai manusia yang memiliki hak atas keamanan, martabat, dan perlindungan hukum,” kata Feby.
Menurut Feby, persoalan TPPO erat kaitannya dengan kondisi sosial dan ekonomi yang mendorong perempuan mencari pekerjaan di luar daerah atau luar negeri. Keterbatasan lapangan kerja layak dan minimnya akses informasi migrasi aman dapat meningkatkan kerentanan calon pekerja migran.
“Penanganan kasus TPPO harus menggunakan perspektif korban dan hak asasi manusia. Korban tidak boleh disalahkan atas situasi yang menimpanya, apalagi kembali menjadi korban melalui proses hukum maupun pelayanan yang tidak berpihak,” tegas Feby.
Betran menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, KP2MI melalui Staf Khusus Menteri Bintang Wahyu Saputra langsung melakukan penelusuran ke lokasi. Kementerian HAM melalui Tenaga Ahli Menteri bidang Human Trafficking Martinus Gabriel Goa juga memberikan respons positif dan berkomitmen menindaklanjuti kasus dugaan TPPO ini.
Langkah selanjutnya, LMND bersama pendamping hukum akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada Rabu, 26 Agustus 2026.
“Kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri dan Instansi-instansi terkait dapat memberikan perlindungan terhadap korban serta bisa saling berkolaborasi bersama dengan LMND untuk mendorong agar kasus dugaan TPPO ini menjadi perhatian serius bagi seluruh lembaga yang berwenang,” tutup Betran. ***
