MORUT, MAL – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 366 gram dari empat kasus yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Halaman Apel Polres Morowali Utara, Selasa (18/8), dan dipimpin langsung Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Morowali Utara, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, BNN Kabupaten Morowali Utara, Dinas Kesehatan, RSUD Kolonodale, serta Kepala Desa Korowou.

Kapolres Morowali Utara mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat perkara narkotika dengan empat orang tersangka yang telah diamankan.

“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hari ini sebanyak 366 gram dari empat kasus yang berhasil kami ungkap. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan empat orang pelaku,” ungkap Junaidy.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai langkah kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti selama proses hukum berlangsung.

“Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan langkah kami dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.

Namun, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga menyisihkan sebagian barang bukti tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk keperluan pembuktian di pengadilan ke depannya,” tambahnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan cairan HCl (asam klorida), kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Penandatanganan berita acara tersebut menjadi bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika di wilayah hukum Polres Morowali Utara.

Polres Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, BNN, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

Upaya tersebut diharapkan dapat membentengi generasi muda sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Morowali Utara agar tetap aman, damai, kondusif, dan bebas dari bahaya narkoba.***