PALU, MAL – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menegaskan pentingnya konstitusi tegak dan hukum menjadi panglima dalam berbangsa dan bernegara.

Di momen pada peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia, Selasa 18 Agustus 2026, ia juga menyoroti masih banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang belum efektif karena terkendala regulasi teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

Sebagai negara hukum, kata dia, Indonesia wajib menempatkan konstitusi dan hukum sebagai pijakan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan bermasyarakat.

“Harapan kita tentu bagaimana konstitusi benar-benar tegak di Indonesia sebagai negara hukum. Hukum harus menjadi panglima, sehingga setiap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, saat ditemui di Ruang Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai 2 Kantor DPRD Sulteng.

Ia menekankan bahwa semangat konstitusi tidak hanya berhenti pada tataran normatif. Semangat ini harus diwujudkan melalui kebijakan nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Dalam konteks pembangunan di Sulawesi Tengah, Wiwik berharap Perda yang telah disepakati antara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah daerah dapat segera diterapkan secara efektif.

“Di tingkat lokal, kita berharap banyaknya Perda yang telah diputuskan dan menjadi regulasi bisa segera efektif dan memberikan efek nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Namun, Bunda Wiwik menyampaikan keprihatinannya terkait sejumlah Perda yang belum dapat berjalan optimal. Kendala utama terletak pada belum adanya regulasi teknis pelaksana, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurutnya, Pergub memiliki peran krusial sebagai landasan teknis implementasi Perda yang telah dibahas dan ditetapkan sebagai regulasi daerah.

“Perda belum efektif karena masih terkendala belum adanya Pergub yang menjadi landasan teknis penerapan Perda yang telah dibahas dan diputuskan di DPRD,” jelasnya.

Oleh karena itu, Wiwik Jumatul Rofi’ah mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Perda yang memerlukan aturan pelaksana. Hal ini penting agar produk legislasi daerah tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat.

Efektivitas sebuah regulasi pada akhirnya diukur dari kemampuannya memberikan kepastian hukum, menghadirkan keadilan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai Perda yang sudah dibahas dengan proses panjang dan telah diputuskan bersama justru belum bisa memberikan manfaat maksimal karena aturan teknisnya belum tersedia. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” tuturnya.

Pada momen Hari Konstitusi 2026 ini, Bunda Wiwik mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya penyelenggara pemerintahan di daerah, untuk terus memperkuat komitmen terhadap supremasi hukum dan konstitusi. Ia menekankan bahwa konstitusi adalah fondasi utama kehidupan bernegara.

“Konstitusi adalah fondasi kehidupan bernegara. Karena itu, mari kita jaga, kita amalkan, dan kita pastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta mewujudkan keadilan,” pungkasnya.