MOROWALI, MAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali bersama DPRD Morowali menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp2,419 triliun.

Kesepakatan tersebut disampaikan Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, dalam rapat paripurna masa persidangan III DPRD Morowali di Ruang Sidang DPRD Morowali, Jumat (14/8) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, dan dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Morowali Yusman Mahbub, pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali serta tamu undangan lainnya.

Dalam pendapat akhir pemerintah daerah, Bupati Iksan mengatakan kesepakatan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD. Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi cerminan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah.

Untuk APBD 2027, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp2,419 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,556 triliun, pendapatan transfer Rp852,293 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,627 miliar.

Sementara belanja daerah disepakati sebesar Rp2,412 triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta berbagai program prioritas daerah.

Adapun pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp6,562 miliar, yang dialokasikan untuk penyertaan modal pada PT Bank Sulteng dan pembayaran cicilan pokok utang kepada Bank Dunia.

Sementara itu, untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, proyeksi pendapatan daerah disepakati sebesar Rp2,401 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp3,244 triliun.

Penerimaan pembiayaan dalam perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp848,775 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6,562 miliar.

Bupati menegaskan, kesepakatan angka-angka tersebut tidak boleh berhenti pada dokumen anggaran. Seluruhnya harus diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang memiliki target kinerja serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Seluruh angka dalam kesepakatan ini harus diterjemahkan menjadi program, kegiatan, target kinerja, dan manfaat nyata bagi masyarakat Morowali,” tegas Iksan.

Selain menyepakati arah kebijakan anggaran, rapat paripurna tersebut juga menyetujui sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk diproses menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Morowali.

Sembilan Ranperda tersebut meliputi perlindungan dan pengelolaan mutu air, penyelenggaraan reklame, pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, perumahan dan kawasan permukiman, sistem drainase perkotaan terintegrasi, perangkat desa, pengelolaan mangrove berkelanjutan, bantuan hukum, serta pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

Persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut selanjutnya menjadi dasar pengajuan nomor register kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebelum ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Morowali.

Dengan kesepakatan tersebut, Pemkab dan DPRD Morowali menegaskan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat landasan regulasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. **