PALU, MAL – Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) intens mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Upaya ini ditekankan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba di Sulteng.
“Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi menghancurkan keluarga, lingkungan dan masa depan bangsa. Mari bergerak bersama, mulai dari diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah.
Menurut Wiwik, kehadiran Ranperda P4GN menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan narkoba yang lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.
Ranperda P4GN Sulteng ini diarahkan untuk memperkuat berbagai aspek penanganan narkoba, mulai dari pencegahan, antisipasi dan deteksi dini, pemberantasan, penanganan dan rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan peran masyarakat.
Wiwik menilai langkah pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, terutama melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat serta penguatan ketahanan keluarga.
“Perlindungan generasi muda harus menjadi perhatian bersama. Edukasi mengenai bahaya narkoba perlu terus diperkuat, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Selain pencegahan, Ranperda P4GN juga diarahkan memberikan ruang bagi penanganan dan rehabilitasi bagi masyarakat yang telah terpapar penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi tidak hanya menyangkut aspek medis, tetapi juga sosial dan reintegrasi agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Fraksi PKS juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan, pendidikan, serta dukungan ekonomi, khususnya di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya Ranperda P4GN Sulteng.
Di sisi lain, aspek pemberantasan tetap menjadi bagian penting melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum,” kata Wiwik.
Ia berharap penguatan kebijakan Ranperda P4GN di Sulawesi Tengah mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat yang telah menjalani rehabilitasi untuk kembali produktif.
Menurutnya, keberhasilan pencegahan narkoba pada akhirnya bukan hanya diukur dari penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan bersama dalam melindungi generasi muda, memperkuat keluarga dan menciptakan masyarakat yang sehat serta produktif.
“Bersama kita wujudkan Sulawesi Tengah yang bersih narkoba, sehat, aman dan sejahtera,” pungkasnya.
